Hartono M Fadli, Pemilik Pesantren Minhajul Haq Purwakarta Bisa Dipenjara

Kamis, 17 Februari 2022, 16:14 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pengusaha limbah Kabupaten Bekasi Hartono M Fadli terancam dipenjara lantaran memiliki empat Kartu Tanda Penduduk alias KTP Ganda, kasus ini sedang ditangani pihak Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan pelapor Budiyanto S.Pi dirinya telah melaporkan Hartono M Fadli di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA, pertanggal 29 Desember 2021.

Baca juga : Wartawan Kolaborasi Pemkot Jakpus Santuni 50 Anak Yatim & Dhuafa

Diungkapkan oleh Budiyanto bahwa kepemilikan empat KTP atas nama Hartono M Fadli digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta outentik. Hal tersebut jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yakni melanggar pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

“Dugaan posisinya melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP mengenai membuat keterangan palsu dan memasukan kedalam akta autentik dan kemungkinan akan melakukan pengembangan, secara bukti permulaan sudah cukup,” katanya.

Baca juga : Ketua Terpilih BPPKB Banten Jakarta Pusat Siap Emban Amanat

Ancaman dari kasus ini adalah tujuh tahun penjara dan hal berpotensi adanya pengembangan delik-delik pidana lainnya.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal