LampuHijau.co.id - Ketua Umum Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Periode 2020-2023, Ing. Ir. Vidi Galenso Syarief, V. D. I., S. H., M. H., melaporkan Jenny Widjaja dan kawan-kawan (dkk.) ke Polda Metro Jaya. Vidi terpaksa mempolisikan Jenny dan kawan-kawan karena terlapor diduga kuat telah menggunakan merek (logo/nama) organisasi tanpa izin.
Vidi sendiri merupakan ketua umum (ketum PAJ) yang sah dan legal yang telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sedangkan, Jenny Widjaja adalah ketum PAJ yang diduga palsu karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mendapatkan legalitas dari kemenkumham.
Menghadapi kasus ini, Vidi tidak main-main. Ia menerjunkan tim advokasi yang dipimpin pengacara kondang, Dr. Hj. Elza Syarief, S. H., M. H.
Anggota tim advokasi ini di antaranya adalah Pitra Romadoni Nasution, S. H., M. H., Sandi, S. H. Melalui kuasa hukumnya: Pitra Romadoni Nasution, Vidi melaporkan Jenny Widjaja ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Februari 2022.
Nomor laporan polisinya adalah: STTLP/B/798/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Februari 2022. "Alhamdulillah, pelaporannya berjalan lancar. Jadi klien kami (Pak Vidi Galenso Syarief) selaku ketua umum Perhimpunan Alumni Jerman melaporkan JW (Jenny Widjaja--red) terkait penggunaan merek tanpa izin. Klien kami sebagai korban dalam hal ini membuat laporan polisi dalam dugaan undang-undang tentang merek," ujar Pitra, kepada awak media, usai membuat laporan kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kata Pitra, permintaan kliennya simpel. "Yaitu, klien kami minta agar terlapor men-take down (menurunkan) dan menghapus merek atau logo dan nama organisasi Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ). Dan, menghentikan segala aktivitas yang terkait dengan nama PAJ. Hentikan segala aktivitas inkonstitusional dengan membawa nama PAJ. Mengapa demikian? Karena, merek yang sah itu milik klien kami," cetusnya.
Baca juga : Bupati Subang Akan Meresmikan Pasar Pusakanagara yang Tuntas Direvitalisasi
Pengacara muda ini menjelaskan, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 10, Ayat 1 dan 2 yaitu menggunakan merek milik orang lain. "Ya betul merek (logonya PAJ itu). Jadi, terlapor menggunakan merek orang lain dalam hal ini milik klien kami. Perlu digarisbawahi, korban (klien kami) telah memiliki keabsahan administrasi organisasi AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI tentang pengesahan dan badan hukum Perhimpunan Alumni Jerman. Legal standingnya sudah terpenuhi," cetusnya.
Papar Pitra, pihaknya sangat menghormati asas praduga tidak bersalah kepada terlapor. "Tapi, terlapor harus mengikuti proses hukum. Biarlah kepolisian yang mengungkap aktor intelektualnya juga," tegas dia.
Ditanya soal mediasi, Pitra menerangkan kliennya sudah beberapa kali mengundang terlapor hingga somasi. "Tetapi, tidak ada iktikad baik dari terlapor. Makanya, klien kami mengambil langkah hukum karena ini biarlah masuk di ranah hukum. Kalau mau mediasi, silakan terlapor mediasi dengan pihak kepolisian. Dan biarkan pihak kepolisian yang mengungkap kasus ini biar terang benderang. Termasuk siapa yang paling berhak menggunakan merek," katanya.
Pitra menambahkan, kliennya sudah memberi somasi pada terlapor 3 x 24 jam. "Tapi, tidak digubris oleh terlapor. Dan sudah meminta pada terlapor agar menghapus merek-merek yang ada milik Pak Vidi. Tapi, sampai saat ini, tidak juga dilakukan. Jadi, kita serahkan ke pihak kepolisian," tandasnya.
Terpisah, di Kantor Elza Syarief Law Office, Jl. Latuharhary, No.19, RT 2/RW 7, Menteng, Jakarta Pusat, Elza membeberkan, pihaknya sudah sangat toleran kepada pihak terlapor. "Jadi, saya selaku tim advokasi, lalu ada Pitra dan Sandi ini sudah melakukan prosedur yang baik dengan Ketum PAJ Pak Vidi. Kami sudah sangat toleran. Melalui teman saya kecil Brigjen Amrin, kami sudah ketemu. Dan Brigjen Amrin sudah menyampaikan ke pihak sana, tapi argumen mereka malah bikin kita kesel," ucap pendiri dan ketua Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) ini.
Pengacara ternama ini padahal sudah mempersilakan pihak terlapor (kubu sana) untuk bergabung dengan PAJ pimpinan Vidi yang sudah sangat jelas memiliki legalitas dari Kemenkumham RI jika bersedia menggabungkan diri. "Kita akan berikan karpet merah ke mereka. Mau jabatan apa mereka, kita kasih. Tapi, setelah kita kasih waktu seminggu lebih, malah jawaban mereka mengecewakan. Masak mereka minta kita menyerahkan kepemimpinan PAJ ke mereka yang senior. Ini soal hukum, bukan senior-yunior. Mereka ini tidak mengerti hukum berarti," ulas Elza seraya menambahkan, kliennya sudah mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kemenkumham RI.
Baca juga : Perempuan Terjun ke Dunia Politik Dipastikan Berkepribadian Mandiri
Wanita yang namanya mencuat saat menjadi pengacara keluarga Cendana (mantan Presiden Soeharto) ini pun tidak memaksa terlapor dan kawan-kawannya ikut bergabung ke PAJ pimpinan Vidi. "Kita tidak memaksa untuk bergabung. Tapi, kalau tidak mau bergabung, ya kita minta jangan gunakan merek (logo) kita dan nama yang sama dengan PAJ pimpinan Vidi. Silakan gunakan nama organisasi lainnya dan merek lainnya. Kalau tidak, ya tentu mereka akan menerima risiko hukumnya," Elza menegaskan.
Ditandaskan Elza, akhirnya, terlapor pun terpaksa dilaporkan ke polisi. "Kita laporkan dengan Pasal 100, Ayat 1 dan 2, Undang-undang, No. 20, Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Akan diproses di krimsus Polda Metro Jaya," Elza mencetuskan.
Vidi yang hadir di kesempatan itu pun menceritakan sejarah singkat terpilihnya dia menjadi ketua umum PAJ. "Saya terpilih sebagai ketua umum Perhimpuan Alumni Jerman (PAJ) Periode 2020-2023 pada Kongres IX di Jakarta pada Desember 2020. Sedangkan, mereka kongres palsu itu karena tidak sah dan melawan hukum ya menggelar kongres pada 2021, Januari tanggal 30, periodenya 2020-2023 juga. Aneh memang, jadi seperti mabuknya sekarang, minumnya besok," kata Vidi.
Ketika ditanya mengapa baru sekarang dirinya melaporkan PAJ palsu itu? Pria yang juga pengacara ini mengatakan, sesuai prinsip visi misi PAJ yang dipimpinnya, Ia ingin merangkul semuanya.
"Jadi, anggota PAJ itu kan 46 ribuan. Ya memang tidak mudah mendata dan mensinergikan selama 20 tahun terakhir ini. Nah, sayalah yang menyusun AD/ART-nya yang sudah terbengkalai selama 18 tahun. Jadi sudah kayak gerombolan saja PAJ ini engga ada badan hukum dan AD/ART. Termasuk logonya, sudah 18 tahun tidak diperbaharui pendaftarannya di Dirjen HAKI (sudah kadaluarsa). Saya yang mendaftarkannya kembali," ucap Vidi.
Soal komunikasi dengan Jenny Widjaja, Vidi mengaku sudah pernah. "Via zoom meeting pernah dan dia mengakui salah dan ingin ketemu saya. Tapi, karena pengaruh teman-temannya jadi gagal terus. Soal senior yunior, sebenarnya saya juga tidak yunior-yunior amat, cuma lebih muda sedikit angkatannya dengan dia (JW)," paparnya.
Baca juga : Perempuan Diajak Berkiprah di Dunia Politik Agar Indonesia Semakin Maju
Untuk diketahui, Vidi terpilih sebagai ketua umum yang sah dalam Kongres IX PAJ yang digelar di Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP), Jakarta Timur, pada Sabtu (5/12/2020). "Kongres dan kepengurusan PAJ yang legal (sah) itu ya satu, yaitu hasil Kongres PAJ IX, Sabtu, 5 Desember 2020," tukas Vidi saat itu.
Dalam kongres itu, Vidi mengalahkan tiga kandidat lainnya. Mereka adalah Thomas Agung Jonathan, B. Arch, M. A. L. D (sekarang bendahara umum)., Fajar Muhammad Azman, M. A. dan Don Haidy Abel, S. T., M. B. A. & E., L. M. P.-N. L. P (yang saat ini menjadi sekjen).
Vidi sendiri mengantikan Ketua Umum PAJ 2017-2020, Osco Olfriady Letunggamu. Serah terima jabatan pun telah dilakukan dari Osco ke Vidi dengan baik dan lancar.
Kini, Vidi sudah mendapatkan keabsahan organisasi PAJ yang dipimpinnya melalui ketetapan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000079.AH.01.08.TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Alumni Jerman. “Keputusan Kemenkumham ini sudah keluar 18 Januari 2021 dan pendaftaran logo dan merek telah mendapatkan perlindungan Ditjen HAKI sejak 14 Januari 2021 (sebelum mereka mengadakan kongres palsu 30 Januari 2021) yang saat ini sudah keluar akte keabsahannya juga," jelas Vidi.