LampuHijau.co.id - Perseteruan antara Budiyanto dan pengusaha limbah Hartono M Fadli memanas, kali ini Budiyanto yang merupakan Politisi DPRD Kab. Bekasi dan pengusaha tersebut melaporkan Hartono atas dugaan melanggar pasal 220 KUHP.
Budiyanto bersama pengacara melaporkan Hartono di Polres Kabupaten Bekasi, pada Kamis 3 Februari 2022 dengan pasal 220 KUHP yakni Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Baca juga : Budiyanto dilaporkan Hartono ke Polisi Dugaan Penggelapan?
Menurut keterangan pengacara Budiyanto Muhamad Ikbal mengatakan, pihaknya merespon keterangan yang tidak benar. ”Yang dituduhkan orang, Ahmad Saputra yang diduga atas perintah Hartono, terkait dengan pasal 372 dan 378,” ucapnya, di Polres Kabupaten Bekasi.
Saat dimintai keterangan, Budiyanto mengatakan melaporkan Hartono M Fadli dengan pasal 220 KUHP dengan membeberkan bukti kuat. “Hari ini saya melaporkan dugaan laporan tindakan yang tidak yang tidak sebetulnya yang dilakukan pelaporan atas nama Akhmad Saputra, yang dibelakangnya diduga adalah Hartono Muhammad Fadli, tanggal 23 September 2021,” ungkapnya.
Baca juga : Kader PAN Subang Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Sarjana
Dijelaskan Budiyanto, pihaknya menemui penyidik untuk menjelaskan ada dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya yang diduga dimanipulasi menjadi sebuah alat bukti keterangan.
“Pentingnya dengan bukti-bukti kuat terkait hal ini. Hari ini saya hadir untuk menemui penyidik. Jelaskan apa yang dilaporkan. Saya secara umum dan jelaskan sistematika, dan isi surat secara umum khususnya juga terkait dengan dimanipulasi, sehingga menjadi status yang palsu, yang dijadikan dasar pelaporan dan kemudian juga adanya ada sesuatu yang harus diluruskan,” bebernya.
Baca juga : Anak Ahok Bakal Lapor Balik Jika Tudingan Ayu Thalia Tak Terbukti
“Laporan dan perbuatan Hartono dan Akhmad Saputra ini mengakibatkan saya dianggap melakukan kesalahan, sehingga masuk dalam tahap selanjutnya dalam hukum, makanya ada yang harus diluruskan,” tegasnya.