Abis Ngamen, Cewek ala Punk Diperkosa Bergiliran Ama 5 Cowok ala Punk di Bawah Flyover

Foto ilustrasi: IST
Senin, 31 Januari 2022, 16:53 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Anggota Resmob Polres Metro Depok membekuk empat pemuda berpenampilan ala Punk yang telah memerkosa seorang wanita usia 19 tahun. Pemerkosaan di kolong jembatan Jalan Akses UI, Depok. Sebelum memerkosa, pelaku sempat minum- minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Baruno Heroes mengatakan, laporan pemerkosaan yang dialami wanita usia 19 tahun sesama anak pengamen tersebut telah menetapkan empat tersangka dan satu lagi masih buron.

Baca juga : Lagi Asyik Main Game Online, Cewek Indramayu Diperkosa Cowok Tangerang

"Empat orang  sudah ditetapkan jadi tersangka, sedangkan satu orang lagi masih DPO dalam kasus pencabulan pemerkosaan terhadap teman seprofesi A (19)," ujar AKBP Yogen, Senin (31/1/2022).

AKBP Yogen mengungkapkan kronologis kejadian, korban A ini baru istirahat usai ngamen di jalan. Berselang beberapa menit kemudian korban dipanggil sesama rekan rata-rata laki-laki.

Baca juga : Artis Nikita Mirzani Dilaporkan Karena Iklankan Judi Online

"Saat kejadian pukul 22.30 WIB korban di bawah tekanan sempat diancam menggunakan pecahan kaca untuk tidak boleh pergi dari tempat, setelah itu terjadi perbuatan pemerkosaan terhadap korban secara digilir," katanya.

Ia menuturkan pemerkosaan tersebut terjadi akibat pengaruh minuman keras. "Para pelaku pengaruh minuman berakhohol sehingga terjadi peristiwa pencabulan perkosaan terhadap korban," tuturnya.

Baca juga : Dicekoki Miras Sampe Mabok, Cewek ABG Diperkosa Cowok Kenalan di Hotel

Profesi para pelaku lanjut AKBP Yogen, merupakan seorang anak jalanan (anjal) dan pengamen yang hidup selalu pindah-pindah.

"Keempat pelaku kini sudah berada di Rutan Polres Metro Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan dikenakan ancaman Pasal 285 KUHP tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," tutupnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal