LampuHijau.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto dilaporkan seorang pengusaha limbah di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Laporan di Polsek Cikarang Pusat tersebut terjadi pada 2021 lalu dengan nomer: LP/183/Cp-K/VIII/2021/Restro Bekasi tertanggal 25 Agustus 2021 perihal laporan perkara pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang, Jumat, (28/1/2022), membenarkan adanya laporan dari Hartono dengan terlapor Budiyanto. Laporan tersebut masih berproses sampai dengan saat ini. Namun, dirinya menyarankan agar wartawan bertanya langsung pada keduanya (pelapor dan terlapor).

Baca juga : Kader PAN Subang Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Sarjana
“Iyah ada laporannya. Masih berproses. Lebih jelasnya silahkan ditanya keduanya, pelapor dengan terlapor,” singkatnya.
Namun sayangnya saat dikonfirmasi pada Hartono, dia enggan menceritakan perihal persoalan laporan dirinya yang ditujukan untuk anggota DPRD asal FPKS, Budiyanto.
“Gimana bang…, gak usah, nanti aja kang,” singkat Hartono dari balik telepon selularnya.
Kendati begitu, Budiyanto yang menjadi terlapor dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi itu.
Baca juga : Juara Pelajar Inspirasi Diganjar Penghargaan
“Iya bang. Saya dilaporkan Hartono di Polsek Cikarang Pusat. Tuduhan pasalnya 378 dan 372. Laporannya tahun kemarin 2021,” katanya.
Budiyanto mengisahkan, laporan yang dilakukan Hartono itu perihal bisnis bersama yang pernah dijalankan.
“Saya bukan hanya dilaporkan Hartono di Polsek. Saya juga dilaporkan ke Polres dengan kasus yang berbeda dan 2 Gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang. Laporan kedua-keduanya itu penipuan dan penggelapan. Ini laporan yang di Polsek Cikarang Pusat dianggap tipu gelap mesin. Mesinnya ada, dibawa ke gudang dia, kemudian oleh dia disuruh bawa ke Gudang di Sukabumi. Disana dia usaha sendiri tanpa melibatkan saya, saya ditinggalin lagi seperti sebelumnya.
Terus bikin lagi bukti tambahan di dalam LP itu Budiyanto tidak bayar kurang lebih 1 Miliar, saya punya buktinya kalau dia sudah dibayar. Jadi saya anggap di Polsek Cikarang Pusat profesional melakukan penyelidikan.
Baca juga : PWI Layangkan Dumas ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Laporan yang dibuat itu semacam iri dengan saya, kalah persaingan usaha melaporkan ke Polisi. Harusnya saya yang melaporkan Hartono ke Polisi, karena saya usaha bersama dengan Dia, tapi semua keuntungan dimakan dan dinikmati sendirian khususnya yang di pabrik Ban Hankook. InshaAllah akan saya hadapi karena saya punya data dan bukti sebagai jawaban hukum,” tegasnya.