Nyolong 8 Tabung Gas Oksigen RSUD Depok, Relawan Sopir Ambulance Ditangkap

Jumat, 28 Januari 2022, 14:06 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Anggota Reskrim Polsek Bojongsari berhasil menangkap pelaku pencurian delapan tabung gas di Rumah Sakit Umum Daerah Depok (RSUD) Depok. Pelaku berinisial CAN, relawan pengemudi ambulance.

Kanit Reskrim Polsek Bojongsari Iptu Bowo mengatakan pencurian tabung gas yang dilakukan CAN dilatar belakangi karena faktor kebutuhan hidup. Kepada polisi, cowok 23 tahun itu mengaku terbelit biaya kuliah dan kebutuhan hidup.

"Pelaku kuliah di salah satu Universitas swasta di Jakarta, ambil jurusan Teknik Industrial. Ternyata dari menjadi relawan sopir ambulance tidak menutupi segala kebutuhan biaya hidup pelaku, salah satunya buat bayar yang kuliah," ujar Bowo, Jumat (28/1).

Bowo mengungkapkan dalam melakukan aksinya pelaku CAN ditemani seorang teman. Mereka mencuri tabung gas dari dalam gudang penyimpanan di RSUD Kota Depok.

Baca juga : Maling Kambing Gentayangan di Depok, Udah 3X Kejadian, Cuma Disisain Jeroannya Doang

"Saat mencuri gudang tempat menyimpan tabung sedang dalam tidak keadaan terkunci sehingga ada kesempatan pelaku bersama temannya membawa troli ke depan rumah sakit diangkut dengan mobil ambulance tempatnya bekerja supaya tidak mencurigakan," ungkapnya.

Pada saat kejadian petugas jaga yang ada di depan diketahui sedang tidak ada. Sehingga pelaku leluasa keluar masuk rumah sakit dengan membawa tabung gas.

"Ada sebanyak delapan tabung perincian dua tabung oksigen ukuran 1 kibik dan enam tabung ukuran 6 kibik dengan total kerugian mencapai Rp 32 jata," tuturnya.

Bowo menambahkan pelaku dapat tertangkap setelah anggota mendapatkan rekaman CCTV. "Setelah didalami keberadaan pelaku diketahui ada di rumah orangtua daerah Kebon Duren, Kali Mulya, Kecamatan Cilodong. Ditangkap pada Kamis (27/1/2022) dini hari saat sedang istirahat," jelasnya.

Baca juga : Nyolong Maning, Residivis Maling Motor Ditangkap Maning

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku, tabung gas hasil curian masih belum dijual. "Rencana mau dijual dan keuntungan digunakan buat menambah biaya hidup sehari-hari termasuk buat meneruskan kuliah yang sempat cuti karena tidak mampu bayar kuliah," aku CAN.

Cowok bertubuh tambun ini juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. "Saya mengaku bersalah semua ini karena untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, CAN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Terpisah Direktur RSUD Depok, Dr. Devi Mayori mengatakan membenarkan bahwa ada delapan tabung oksigen berhasil dibawa kabur. Dalam aksi pelaku, lanjut Devi, terekam kamera CCTV dan dalam video terekam ada dua orang mencuri sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga : Peringati Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT IAD, Kejari Depok Salurkan Sembako ke Warga

Pelaku menggunakan mobil ambulance. Devi menambahkan, pihaknya kemudian membuat laporan ke Polsek Bojongsari.

Selain itu Devi menambahkan mencegah kasus tersebut terulang akan melakukan pengetatan pengawasan. “Tentu kami akan mengevaluasi kembali kenapa masalah ini terjadi dan pengawasan akan ditingkatkan lagi,” tandasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal