PRT di Muara Karang Tewas Dianiaya Majikan, Dikurung di Kamar Mandi Tanpa Makan dan Badan Diseterika

Selasa, 21 Mei 2019, 21:16 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reskrim Polsektro Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya mengungkap kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang PRT bernama Ati (20).

Akibat kejadian tersebut, korban ditemukan tewas di kamar mandi rumah majikannya, di Komplek Muara Karang Blok JXU No. 73, RT 06/13, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku berinisial TVL (51), majikan korban, berhasil diringkus Tim Buser pada Selasa (21/5/2019).

Belakangan diketahui, korban tewas setelah dianiaya dan dikurung di dalam kamar mandi selama lima hari. Terlebih, korban juga tidak diberi makan dan minum. Bahkan yang lebih parah, korban dibiarkan setengah telanjang hanya mengenakan pakaian dalam. Korban pun menghembuskan nafas terakhir pada Senin (20/5) sekitar pukul 03.00 WIB kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat jenazah korban diantar ke rumah duka Atma Jaya Penjaringan oleh majikan laki-laki korban. Karena di tubuh korban ditemukan banyak luka, sehingga dilaporkan ke polisi oleh pihak rumah sakit.

Baca juga : Pasutri Dibantai Kenalan, Suami Kritis dan Istri Tewas Dalam Plastik

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban meninggal dengan cara tak wajar. Yakni banyak luka lebam baik baru maupun lama dan tubuhnya kurus," ungkap Kapolres, Selasa (21/5).

Karena itu, lanjut Budhi, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui korban meninggal karena dianiaya oleh majikan perempuannya. Selanjutnya, petugas juga langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa ada melakukan perlawanan.

"Tersangka TVL ditahan di Polsek Metro Penjaringan dan dikenai Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban ikut bekerja sebagai PRT sudah selama empat tahun. Dan selama itu korban juga tidak diizinkan untuk pulang ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat.

Baca juga : Bobol Bank Rp 1,85 M via Game Mobile Legends, Gamer Cewek Ditangkap

"Penganiayaan itu mulai dilakukan tersangka sejak satu bulan belakangan ini. Alasannya, karena korban mulai sering tidak becus mengerjakan pekerjaannya," ungkapnya.

Selain itu, masih dikatakan Budhi, korban juga dianggap sering mengambil makanan dan uang-uang receh yang berada di rumah tanpa seizin korban. Tak hanya itu, kalau korban mengerjakan kerjaan tak sesuai keinginan tersangka juga akan dianiaya.

"Misalnya menyetrika tidak rapi, maka korban akan disiksa dengan seterika itu ditempelkan ke tubuhnya. Kadang juga menggunakan ulekan atau cobek," ujarnya.

Puncaknya, korban kemudian dihukum majikannya dengan dikurung di dalam kamar mandi selama lima hari tanpa diberi makan. Termasuk juga tidak diberikan pakaian dan hanya mengenakan pakaian dalam saja.

Baca juga : Gangster Bersajam Masih Pelajar SMU Ditangkap di Jakarta Pusat, Waspada Gaes!!!

"Setelah itu, akhirnya ditemukan sudah dalam keadaan tidak sadar dan dibawa ke rumah duka Atma Jaya dan petugas curiga karena penuh luka-luka," ucapnya.

Ditambahkan Budhi, saat ini petugas juga terus melakukan pengembangan tentang adanya kemungkinan pelaku lain. Sebab, di rumah tersangka juga ada PRT lainnya yang juga kondisi fisiknya juga kurus. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal