Polres Tangerang Kota Gagalin Penyelundupan 4 Liter Sabu Cair Asal Mexico

Selasa, 25 Januari 2022, 16:41 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 4 liter asal Meksiko digagalkan polisi. Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berinisial RK (28) diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E.Zulpan mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 10 Januari 2022 akan ada transaksi narkoba di daerah Pondok Jaya Kec. Sepatan, Kab. Tangerang.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih 1 minggu.

Baca juga : Ketua Komnas PA Dukung Polresta Malang Kota dalam Penanganan Kasus Pelecehan Terhadap Anak

"Dari hasil penyelidikan didapat melalui informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo yang memimpin penangkapan selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait dengan Nomor Resi dan tujuan pengiriman paket tersebut.

Dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai didapat keterangan bahwa tujuan pengiriman kepada Sdr. “RK” yang berada di daerah Cengkareng.

Baca juga : Kapolres Tangerang Kota Bakal Perangi Gangster dan Begundal Jalanan

"Selanjutnya pada Senin, 17 Januari 2022 petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka RK yang akan mengambil barang dari daerah Sepatan Kabupaten Tangerang menuju ke daerah Cengkareng Jakarta Barat, dan Petugas berhasil menangkap tersangka RK di Jl. Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 12 botol yang 8 botol diantaranya diketahui berisi cairan Methamphetamine (Sabu cair).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin menambahkan bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa barang bukti tersebut dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman Internasional iFX melalui Bandara Soekarno Hatta, dan diantar melalui jasa pengiriman dengan tujuan Jakarta untuk diproses dan diedarkan di Jakarta.

Baca juga : Polresta Malang Kota Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sabu cair sebanyak 4 liter ini akan diracik kembali dalam bentuk padat kristal. Menurut keterangan tersangka sabu cair ini jika dipadatkan bisa mencapai 16 Kg," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka berinisial RK ini dijerat dengan pasal 114 sub 112 tenta g undang undang narkotika No. 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal