LampuHijau.co.id - Jajaran Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual berinisial TS (29) ke Polresta Depok. TS diduga menjadi korban pelecehan dari seorang pria satu marga berinisial JS. Aksi bejat itu dilakukan pada tahun 2015 di rumah kontraknya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, TS didampingi kuasa hukumnya melaporkan JS ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/39/I/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA dan SSTLP/B/39/I/2022/SpKT/POLDAMETROJAYA. JS sendiri disangkakan melanggar pasal 298 KUHP tentang memaksa seseorang berbuat cabul.
Saat ini, laporan tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya dengan berkas pendukung lainnya. Terkait hal ini, Kuasa Hukum TS, Yosia BSMS Silalahi, SE, SH, M.Si mengapresiasi respon cepat jajaran PMJ yang langsung menangani praduga pelecehan tersebut.
Baca juga : Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di SPI, Repdem Sambangi Fraksi PDIP DPR RI
Menurutnya, pelimpahan kasus ini akan memudahkan polisi untuk bekerja lebih cepat lagi. "Di Polres Depok, Korban langsung diambil keterangannya oleh penyidik sekaligus menyerahkan alat bukti saat kejadian," ujar Yosia yang didampingi kuasa hukum lainya, Sudirman Manalu, SH, Selasa, 18 Januari 2022.
Yosia mengatakan, polisi rencananya akan melakukan visum dalam waktu dekat ini. Juga akan mengambil keterangan dari para saksi. Yosia berharap proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik, sehingga Polres Depok segera bisa melaksanakan gelar perkara.
"Kita berharap kasus ini menjadi terang benderang dan bisa menahan pelakunya. Ini tidak bisa dibiarkan karena pelaku pelecehan adalah predator yang bisa melakukannya ke orang lain," katanya.
Sebagaimana laporan di Polda, TS mengaku telah dilecehkan JS dengan cara masuk ke kamar lalu mencium dan menggerayangi bagian tubuhnya. Aksi bejat ini dilakukan JS, lantaran dia mengaku sebagai paman dari satu marganya. Dengan alasan itu dia mengganggap kelakukannya sebagai sesuatu yang wajar.
"Bayangkan dia masuk ke kamar, menutup pintu lalu menggerayangi bagian atas sampai bawah. Ini bejat namanya," tambah Sudirman.
Menurut Sudirman, sampai sejauh ini korban pelecehan JS diduga lebih dari satu. Karena itu, bagi TS yang mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam, kebejatan JS adalah tindakan asusila dan bisa menjadi predator sex bagi kaum perempuan lain di Indonesia.
Baca juga : Tempat Pelaku Kekerasan Seksual di Kota Bandung, Kiai Maman: Bukan Pesantren!
"Makanya kita minta ke Polisi untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Kita ingin orang semacam ini tidak ada lagi di bumi Indonesia. Pelaku sangat berbahaya jika dibiarkan berkeliaran," tutupnya. (DTR)