LampuHijau.co.id - Petugas kepolisian menangkap satu pelaku tawuran antar geng yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 29, Tugu, Cimanggis, Depok, pada 9 Januari lalu. Saat tawuran terjadi, diketahui mengakibatkan seorang remaja berinisial MRA (17 tahun) terkena sabaten senjata tajam luka robek pada bagian perut dan tangan kanan.
Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab menuturkan kedua kelompok ini adalah Geng Tipar dan Geng KM.29 janjian tawuran melalui pesan singkat WhatApps (WA).
Baca juga : Minim Perhatian, Warga Muak dengan Selfie Aparatur Di Tengah Banjir
"Dengan cara janjian lewat WA, untuk ajakan tawuran dan setelah itu setelah kejadian mereka ini langsung memviralkan dengan melakukan live (Instagram)," ujar Kompol Ibrahim Joao Sadjab kepada wartawan kemarin.
Kompol Ibrahim mengungkapkan korban MRA (17 tahun) terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran terkena sabetan senjata tajam luka robek pada bagian perut dan tangan kanannya.
Baca juga : Maling Kambing Gentayangan di Depok, Udah 3X Kejadian, Cuma Disisain Jeroannya Doang
"Korban terkena bacok senjata tajam jenis celurit, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan lebih itensif," ungkapnya.
Akibat sabetan celurit ke korban, lanjut Kompol Ibrahim, korban MRA ini harus mendapatkan luka terbuka sekitar 3-5 sentimeter pada bagian perut dan tangan kanan.
Baca juga : Gegara Tergiur Bisa Nyimeng Gratis, Reza Malah Dipenjara 8 Tahun 6 Bulan
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, Kompol Ibrahim menyebutkan pelaku utama pembacokan yaitu RM, (19 tahun dan M (20 tahun) "Pelaku RM kita amankan di rumahnya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, dua hari setelah kejadian. Sedangkan M sampai saat ini masih dalam pengejaran (DPO), " tutupnya.
"Peran pelaku RM membacok bagian perut dan M kini DPO membacok bagian tangan. Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Barang bukti yang disita yaitu celurit besar panjang hampir 1 meter, dan HP," ucapnya. (HEN)