LampuHijau.co.id - M. Reza Arafat (39 tahun) pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I berupa ganja seberat 4 Kilogram, di Pengadilan Negeri (PN) Depok dijatuhi hukuman selama delapan tahun dan enam bulan penjara.
Menurut pengakuan Terdakwa, barang haram itu adalah miliknya dan merupakan titipan dari Saudara Abang (DPO). Terdakwa mengakui, baru mengenal Saudara Abang selama tiga bulan. Dia menambahkan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam bisnis peredaran Narkotika. Dia hanya diiming-imingi dapat mengkonsumsi ganja secara gratis.
Baca juga : Akhir Masa Tanggap Darurat Semeru, Relawan Gelar Tahlil buat Korban Hilang
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nur Ajie dalam surat tuntutan menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Reza Arafat dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidiair enam bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Baca juga : Warga Serbu Uji Emisi Gratis Sudin LH Jaksel, Rela Ngantre Sejak Subuh
Sementara Majelis Hakim yang dipimpin Dr. H. Ahmad Syafiq dengan Anggota Ahmad Fadil dan Zainul Hakim Zainuddin dalam amar putusannya menegaskan, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan. Denda sejumlah satu milliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tutur Hakim Ketua kemarin.
Baca juga : Wayang Plat Baja Dipentaskan di Indonesia
Terhadap Barang Bukti, Majelis Hakim menetapkan, satu buah tas ransel berisikan satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 1.074 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 936 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 995 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 1.035 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 297 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 58 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 62 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 39 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah HP Xiaomi berikut sim card dengan nomor 08111982321, dirampas untuk dimusnahkan. (HEN)