Nanem & Jual Pohon Ganja, Ucok Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 5 Januari 2022, 20:47 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, memvonis hukuman selama 9 tahun penjara terhadap terdakwa Andika Siagian Alias Ucok (29 tahun). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan enam bulan.

Terdakwa Andika Alias Ucok sebelumnya pernah disidangkan di PN Depok dalam kasus yang sama Narkotika Golongan 1 jenis ganja dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2018/PN Dpk divonis pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan.

Baca juga : Lebih Berat dari Tuntutan, Pembunuh Anggota TNI di Depok Divonis 17 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Ahmad Syafiq dengan Anggota Dr. Divo Ardianto dan Dr. H Amiruddin Mahmud dalam amar putusan menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda sejumlah Rp 1.415.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tutur Hakim Ketua saat pembacaan amar putusan, kemarin.

Baca juga : Pembunuh Anggota TNI Dituntut JPU Kejari Depok 14 Tahun Penjara

Tehadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan, 1 kardus bekas yang dibungkus plastik hitam di dalamnya terdapat 1 paket berisi Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 955 gram (kode A), 1 paket berisi Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 919 gram (kode B), 1 paket berisikan Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 303 gram (kode C), 1 paket berisi Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban coklat dengan berat brutto 33 gram (kode D), 1 buah HP Merk Asus warna biru dongker berikut simcard (085775559949) dan, 1 buah kartu ATM Mandiri An. Andika Siagian Nomor Rekening 1570007584759; dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua, yakni Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga : Penyebar Hoax Babi Ngepet Divonis 4 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1.415.000.000,00 subsidiair tiga bulan penjara," ujar JPU. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal