LampuHijau.co.id - Korban dugaan pelecehan seksual berinisial TS (29), akhirnya melaporkan seorang pria berinisial JS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).
JS, diduga telah melecehkan bagian tubuh TS dengan cara masuk ke kamar lalu mencium dan menggerayangi bagian tubuhnya. Aksi bejat ini dilakukan JS, lantaran dia mengaku sebagai paman dari satu marganya.
Baca juga : Warga Jadi Korban Kejahatan Diminta Tidak Ragu untuk Lapor kepada Polisi
Dengan alasan itu dia mengganggap kelakukannya sebagai sesuatu yang wajar. "Padahal menurut keterangan korban, dia (JS) telah melakukan hal yang diluar wajar. Bayangkan saja dia masuk ke kamar, menutup pintu lalu menggerayangi bagian atas sampai bawah. Ini bejat namanya," ujar Kuasa Hukum TS, Yosia BSMS Silalahi, SE, SH, M.Si dan Sudirman Manalu, SH, saat ditemui di pintu keluar SPKT PMJ, Selasa siang.
Yosia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu di rumah kontrakan TS di kawasan Depok, Jawa Barat. Korban baru berani melaporkan kejadian ini karena tindakan pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar kesusilaan dan tidak dibenarkan secara moralitas.
Baca juga : COD-an HP Pagi Buta, Eh Malah Ketemu Begal, ABG Depok Dibacok dan Disiram Air Keras
"Kita sama-sama tau ya, di Indonesia ini jarang sekali ada korban pelecehan seksual yang berani speak up seperti TS. Selain kasusnya adalah Aib keluarga, kejadian ini dilakukan oleh paman satu marganya sendiri," katanya.
Ditambahkan Yosia, sampai sejauh ini korban pelecehan JS diduga korban lebih dari satu. Bagi keluarga TS, kebejadan JS adalah tindakan asusila dan bisa menjadi predator sex bagi kaum perempuan lain di Indonesia.
Baca juga : Tawuran Depan Masjid, ABG Dibacok-bacok Ampe Nggak Bisa Taun Baruan
"Makanya kita minta ke Polisi untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Kita ingin orang semacam ini tidak ada lagi di bumi Indonesia. Dia (JS) sangat berbahaya jika dibiarkan berkeliaran," katanya.
Sebagaimana diketahui, keluarga TS melaporkan JS ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/39/I/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA dan SSTLP/B/39/I/2022/SpKT/POLDAMETROJAYA.JS sendiri disangkakan melanggar pasal 298 KUHP tentang memaksa seseorang berbuat cabul. Saat ini, laporan tersebut sudah diterima Polda Metro degan berkas pendukung lainnya. (DTR)