Tonjok Bocah 7 Tahun Ampe Penglihatannya Kabur, Pandu Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Selasa, 28 Desember 2021, 12:16 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Uly Natalena yang digantikan Dini Anggraini menuntut penonjok anak berusia tujuh tahun, yang mengakibatkan penglihatan kabur di kedua matanya berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa Muhammad Pandu Mahesa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Pandu Mahesa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujarnya, Senin (27/12/2021).

Baca juga : Pemalsu Surat Vaksin dan Swab Dituntut Satu Tahun Penjara

Kejadian tersebut bermula pada Selasa, 25 Mei 2021 sekira pukul 21.20 Wib di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Raya Bungur RT03/RW07 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Saat itu, seorang anak korban sedang bermain di teras rumah kontrakan berlari-lari, berteriak-teriak sambil main handphone bersama dengan adiknya yang berusia dua tahun. Merasa terganggu terdakwa Muhammad Pandu Mahesa memberikan peringatan lewat jendela rumah terdakwa dan mengatakan 'jangan berisik' kepada kedua anak tersebut.

Namun setelah tiga kali terdakwa Muhammad Pandu Mahesa memberi peringatan tapi tetap berisik. Hingga akhirnya karena terdakwa sudah kesal langsung keluar rumah menghampiri anak berusia tujuh tahun dan memukul dahinya menggunakan tangan kanan dengan kencang sebanyak satu kali sambil bilang 'jangan berisik udah malam masih aja berisik'.

Baca juga : Penyebar Hoax Babi Ngepet Divonis 4 Tahun Penjara

Usai memukul, terdakwa langsung masuk kembali ke dalam rumah, lalu saudari Puji Astuti menghampiri dan memeluk anak korban. Kemudian saudari Puji Astuti bertanya kepada anak korban, apa yang dirasa dan dijawab sakit jidatnya.

Lalu saudara Slamet Iqbal Sabila menghampiri saudara Caca Wiraganda sambil berkata 'pak itu lihat keponakan saya ditonjok sama anak bapak bisa kena pasal nanti saya laporin' kemudian saudara Caca Wiraganda menghampiri anak korban dan bertanya 'ada apa?' Lalu anak korban menjawab 'ditonjok sama pandu pak', saudara Caca Wiraganda mengatakan 'kasian benjol begini emang tuh anak kebangetan'.

Kemudian saudara Caca Wiraganda masuk ke dalam rumahnya dan keluar lagi membawa bawang dan mengoleskan ke dahi anak korban tersebut. Beberapa hari kemudian saudari Puji Astuti menunggu sikap baik dari pihak terdakwa untuk meminta maaf namun tidak ada itikad baik.

Baca juga : Kasus Hoax Babi Ngepet, Adam Dituntut 3 Tahun Penjara

Selanjutnya saudari Puji Astuti langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan visum et repertum RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto Nomor : R/175/VER-PPT/V/2021, yang ditandatangani oleh dr Kesty Rama Danty., selaku dokter pemeriksa dan dr Niken Budi S, Sp.F., MH.Kes., selaku dokter konsulen, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak laki-laki yang berusia tujuh tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar pada dahi akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/pencaharian dan resume medis poliklinik mata RS Bhayangkara TK.I R, tanggal 06 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh dr Risa F.S. Lubis SpM., selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak laki-laki yang berusia tujuh tahun, pada pemeriksaan mata bahwa pandangan mata kabur pada kedua mata akibat riwayat trauma ditonjok kepalanya.

Sementara Humas PN Depok Ahmad Fadil menuturkan, bahwa dari mulai penyidikan awal di kepolisian Polres Metro hingga dihadirkan ke persidangan oleh JPU terdakwa Muhammad Pandu Mahesa tidak dilakukan penahanan. "Dari awal penyidikan tidak ditahan," singkatnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal