Pembunuh Anggota TNI Dituntut JPU Kejari Depok 14 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021, 20:14 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Adhi Prasetya menuntut pidana penjara selama 14 tahun pada Ivan Victor Dethan alias Ivan, Senin (27/12/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa yang berdinas di Kejari Depok ini menyatakan bahwa Ivan Victor terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap anggota TNI Satuan Menzikon Puziad Sertu Yorhan Lopo dan satu warga sipil. Perbuatan pria 28 tahun ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Iqbal Hutabarat dengan anggota Andi Musyafir, Yuane Margareta Marieta. "Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera di PN Depok, Senin, (27/12/2021).

Baca juga : Pemalsu Surat Vaksin dan Swab Dituntut Satu Tahun Penjara

Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Dethan melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio menerangkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya telah menghadirkan total 12 saksi.

“Ya Jaksa telah hadirkan 12 saksi mulai dari istri Korban, Anggota Polri dan Warga yang ada di lokasi, kebanyakan saksi berasal dari nusa tenggara timur karena permasalahan berawal dari kesalah pahaman sesama perantau dari Nusa Tenggara Tmur di lokasi kejadian terdakwa Ivan awalnya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona, untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan.

Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao. "Sampai di lokasi, saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sefao," tuturnya.

Baca juga : Cegah Kerumunan, Alun-Alun Subang Diminta Ditutup Saat Malam Tahun Baru

Ivan, yang terpancing emosi, lalu melukai Adam Y Sefao dengan pisau. Ivan kemudian menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau kearah dada sebanyak satu kali. Andi Rio menjelaskan keterangan 12 saksi-saksi pada persidangan sebelumnya mendukung pembuktian apa yang telah didakwakan Jaksa pada persidangan sebelumnya karena keterangan saksi-saksi tersebut saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana Pembunuhan dan penganiyaan.

‘’Terdakwa Ivan karena kondisi terpancing emosi melakukan perbuatan menggunakan pisau menusuk ke paha kanan Korban Adam sebanyak satu kali, yang mengakibatkan saksi Adam mengalami luka robek di paha atas Selanjutnya karena luka itu, Adam Berteriak dan saksi Korban Yorhan Lopo datang dan berniat melerai keributan tersebut namun karena posisi korban yang melerai berhadapan langsung dengan terdakwa, lalu terdakwa dengan pisaunya kembali mengayunkan pisau kearah dada korban Akibatnya korban jatuh bersimbah darah dan sempat dibantu oleh salah seorang saksi untuk berdiri, lalu korban Yorhan Loppo sempat berlari menjauh lokasi tempat kejadian dan pada pagi harinya ditemukan telah meninggal dunia," kata Andi Rio.

Andi Rio menerangkan berdasarkan alat Bukti surat Visum Otopsi Jenazah Korban Yorhan loppo didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada Sisi kiri yang mengenai jantung sedangkan Adam hasil Visumnya terdapat luka robek di paha akibat luka tusuk sekitar 2 cm. ‘’Jadi korban Yorhan lopo meninggal karena satu tusukan pisau kearah titik mematikan yakni dada korban," ucapnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal