Minjam Duit ke Bos, Eh Malah Dinyap-nyap, KZL, Si Bos Dihantam Balok Ampe Tewas

Selasa, 21 Desember 2021, 12:32 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Bos mebel di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dibunuh lalu dirampok anak buahnya. Pelaku berinisial AR (35) tega menghabisi nyawa Asmat Setiawan (61) lantaran sakit hati tak dipinjami uang. Pembunuhan tersebut terjadi di toko mebel, Jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 sekitar pukul 09.53 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, AR ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tangerang Kota, dan Jatanras Polda Metro Jaya di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga pada Senin 20 Desember 2021 malam.

"Pelaku sempat pergi jauh, namun demikian tindakan dari kepolisian hingga ditemukan selang waktu 10 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 21 Desember 2021.

Baca juga : Kesel Lamarannya Ditolak, Cowok Bakar Mantan Pacar Ampe Tewas

Kapolres menjelaskan, pembunuhan ini berawal saat korban yang menunggangi sepeda motor datang ke tokonya, lalu beristirahat di sebuah kamar di tokonya. "Setelah korban buka toko sedang nonton TV, pelaku menyusul membawa balok ke kamar korban. Pelaku melakukan penganiayaan mengayunkan balok ke tubuh, kepala korban," ungkapnya.

Kapolres menyebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu kaso. "Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya, korban jatuh tersungkur, pelaku melakukan pukulan berikutnya," jelasnya.

Setelah dipukuli tersebut, kata Kapolres, korban pun meninggal di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku menggondol sepeda motor dan tas berisi uang Rp30 juta milik korban.

Baca juga : KZL Sering Dipalak, Tukang Obat Kuat Tikam Bang Jago Ampe Tewas

Kapolres menuturkan, pelaku dan korban yang merupakan warga Teluknaga ini memiliki hubungan karyawan dengan bos. Adapun modus pelaku menghabisi korban, lantaran sakit hati.

"Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak," pungkasnya.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal