LampuHijau.co.id - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tindak kejahatan pencucian uang melalui permainan game online Mobile Legends. Dari tindak kejahatan ini, salah satu bank dirugikan mencapai 1,85 miliir.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku merupakan wanita, seorang gamer. Di mana pihak bank menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal.
Baca juga : Gangster Bersajam Masih Pelajar SMU Ditangkap di Jakarta Pusat, Waspada Gaes!!!
"Jadi, dari pihak bank yang selaku korban tersangka melakukan beberapa kali transksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening bank lain, dengan menggunakan virtual account BNI. Tapi, pada saat pembayaran saldo uang korban di rekening tidak berkurang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.
Tersangka berinisial YS merasa uang dalam rekening tidak berkurang. Akhirnya, pelaku yang hanya lulusan SMA ini kembali membeli beberapa digit fasilitas dalam Mobile Legends.
Baca juga : Korban Ijazah Palsu STT Setia Ingin Terdakwa Segera Dieksekusi
“Dia beli tidak mengurangi uangnya atau debetnya. Jadi dia mendapat transferan sementara uangnya tidak berkurang,” ungkapnya.
Karena salah satu bank tersebut merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. “Jadi, dengan sikap pelaku itu merugikan salah satu bank mencapai Rp1,85 miliar dengan membayarnya ke pihak game,” tandasnya.
Baca juga : Pingin Tawuran Nggak Ketemu Musuh, 3 ABG (1 Cewek) Banting Stir Begal Motor
Kini, pelaku telah dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengembangkan kasus tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu kartu ATM BCA, satu buah buku tabungan, dan satu HP. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang transfer dana dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman penjara 5 tahun. (LHTJ)