Udah Stok Banyak Buat Tahun Baru, Eh 2 Pengedar Narkoba Malah Ditangkap Polres Depok

Kamis, 16 Desember 2021, 19:48 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap dua pelaku pengendar narkoba jenis ganja dan sabu untuk diedarkan pada perayaan Tahun Baru.

Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan kedua pelaku MA alias A, 28 (tahun) warga Jakarta Selatan dan NA alias Ambon (24 tahun), warga Limo, Depok, berhasil dibekuk anggota dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP H. Budi Setiadi di kontrakannya daerah Keradenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

"Dari tangan MA petugas berhasil menyita seberat hampir 1 kg tepatnya berat bruto 928 gram, narkotika jenis Sabu berat bruto 2,40 gram didapatkan dalam kontrakan pelaku hasil dari penggeledahan," ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Budi Setiadi kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Kamis (16/12/2021).

Baca juga : Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkotika, Salah Satunya Warga Panyingkiran

Kombes Imran Edwin mengungkapkan dari hasil pengembangan anggota Narkoba didapatkan kembali penangkapan pelaku NA alias Ambon di Jalan Pramuka Raya Kelurahan Limo Kecamatan Grogol, Depok, dengan barang bukti ganja berat bruto mencapai 1.112,3 gram.

"Dari kedua tangan pelaku barang  bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak hampir 2 Kg ganja dan sisanya sabu yang sudah dikemas ukuran paket hemat seberat 2,40 gram," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, barang bukti ganja yang didapatkan petugas rencana akan diedarkan persiapan dalam perayaan Tahun Baru. "Jualnya sistem COD nya sistem tempel pelaku ini. Setiap satu paket ganja ukuran hemat dapat keuntungan sekitar Rp. 50 - Rp. 100 ribu. Sedangkan  untuk ganja paket hemat dijual Rp. 50 ribu," tuturnya.

Baca juga : Cowok Bertato Bunga Nyolong Sosis dkk, Pertama Ketangkap CCTV, Kedua Ditangkap Polisi

Dengan pengungkapan kasus Narkoba ini, lanjut Kombes Imran dapat menyelamatkan nyawa masyarakat dari bahaya Narkoba sebanyak 1.632 orang.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," tutupnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Budi menambahkan pelaku MA mendapatkan barang narkotika sabu dan ganja dari seseorang berinisial GE dan AD yang masih DPO.

Baca juga : Modus Beri Bantuan, Pencuri Emas Ditangkap Polres Majalengka

"Barang bukti ganja yang sudah dikemas dan dipak kertas coklat siap edar berasal dari Aceh. Kedua pelaku sengaja menstok dengan beli lebih banyak untuk dipersiapkan buat perayaan Malam Tahun Baru," ujar AKBP Budi.

AKBP Budi menambahkan pengakuan pelaku baru pertama kali mengedarkan Narkoba untuk kebutuhan ekonomi. "Para pelaku tidak bekerja, ada peluang dan kesempatan digunakan untuk mengambil keuntungan dengan cara cepat dengan mengedarkan Narkoba," paparnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal