LampuHijau.co.id - Sejumlah korban penipuan investasi bodong alat kesehatan dengan kerugian mencapai Rp180 miliar, melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Viny Aurelia Kurniawan. Modusnya, para korban dijanjikan keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikan.
Kuasa Hukum korban, Rihat Manullang, SH, MH mengatakan, Viny dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD). Laporan telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berita Terkait : Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
"Korbannya ada sembilan orang ini, korbannya semuanya ini. Jadi, kurang lebih kerugiannya Rp180 miliar kerugian dari para korban ini. Kami melaporkan ini berharap segera ditangkap, agar tidak terjadi keresahan. Dia memanfaatkan situasi Covid-19 ini," kata Rihat di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Rihat menjelaskan, sembilan orang kliennya mau melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen. "Selain 9 ini, masih banyak korban lain. Bahkan diperkirakan sampai Rp1,2 triliun," jelasnya.
Berita Terkait : Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dari Partai NasDem Dilaporin ke Polda Metro Jaya
Salah satu pelapor bernama Richard mengatakan, dia dijanjikan sejumlah proyek kesehatan dengan keuntungan 20 persen dari investasi yang diberikan. Namun saat dia hendak mengambil modal yang diberikan oleh terlapor dipersulit.
"Iming-imingnya itu, saya dijanjikan 20 persen. Tapi kalo ditanya soal proyeknya, dia selalu ngelak ketika ditanya SPK dengan alasan rahasia. Saya sudah dapat keuntungan, tapi uang saya masih banyak tertahan sama dia," pungkasnya. (WAH)