LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Metro Depok, berhasil mengamankan lima pelaku anggota ormas yang melakukan penganiayaan di kafe kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (13/12/2021).
Total pelaku ada delapan. Namun baru ketangkap lima dan tiga lagi masih DPO dalam pengejaran. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menceritakan kronologis penangkapan kelima pelaku yang diketahui sebagai anggota ormas tersebut awalnya meminta jatah uang keamanan kepada penjaga proyek pengerjaan jalan beton di Grand Depok City.
Baca juga : Wali Kota Depok Ngisi Pengajian, Kotak Amal Masjid "Dikuras" Maling
Namun mereka hanya diberi rokok. Kesal, mereka pun mengeroyok dan menganiaya korban. "Penganiayaan korban dilakukan di sebuah kafe, setelah korban mencoba bersembunyi di sebuah kafe. Setelah diketahui sama kelompok pelaku disuruh turun dan pelaku melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban hingga terluka sobek di lengan tangan," jelasnya. AKBP Yogen.
Yogen mengungkapkan kelima pelaku anggota ormas yang diamankan adalah M alias Ayar (24 tahun), S alias Koteng, (43 tahun) AS alias Chimenk (43 tahun), DW alias Ben (41 tahun) dan DR alias Bodong.
Baca juga : Ada Pekerjaan Proyek Utilitas, Lalin di Jalan Wolter Monginsidi Dialihkan
"Untuk peran masing-masing pelaku M memukul korban dengan tangan kosong sekali di bagian kepala, S alias Koteng menusuk nusuk perut korban dengan kayu dua kali dan membacokan siku tangan kiri korban sekali, AS alias Chimenk bersama DR ikut aniaya dan terakhir DW sebagai penyedia benda tumpul dan senjata tajam, " pungkasnya.
AKBP Yogen menyebutkan ketiga pelaku lain masih DPO anggota. "Total pelaku ada delapan baru ketangkap lima dan tiga lagi masih DPO dalam pengejaran anggota tim opsnal kita di lapangan. Barang bukti yang berhasil disita sejumlah senjata tajam, balok kayu. Saksi ada tiga orang yang sudah kita periksa dan kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 tentang pengeroyokan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat ancaman pidana diatas lima tahun penjara," ujarnya. (HEN)