Waspada! Ngaku Petugas PLN, 5 Bandit Kuras Harta Rumah para Korban di Jaksel

Jumat, 10 Desember 2021, 19:32 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi menciduk lima orang pelaku pencurian dengan modus mengaku-aku sebagai petugas PLN atau petugas Dinas Pertamanan DKI.

Dari kelima petugas gadungan yang digulung polisi ini, satu di antaranya sebagai kapten atau pimpinannya. Para pelaku melakukan pencurian dengan menguras harta benda dan brangkas milik korbannya.

Baca juga : Kapolsek Legonkulon Beri Bantuan ke Warga Rumahnya Kena Puting Beliung

"Ada lima pelaku pencurian dengan pemberatan. Kaptennya itu berinisial WN, lalu sisanya HS, BG, AR, dan AA. Modusnya, mereka mengaku-aku sebagai petugas Dinas Pertamanan dan petugas PLN pada korbannya," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Baca juga : Waspada! Potensi Bencana Hidrologi saat Musim Hujan di Kabupaten Subang

Menurutnya, pelaku mengaku-aku sebagai petugas PLN ataupun petugas Pertamanan DKI Jakarta guna mengalihkan perhatian korbannya. Saat perhatiannya itu teralihkan, komplotan tersebut pun beraksi dengan menguras harta benda ataupun barang berharga milik korban di dalam rumahnya.

"Mereka memilih calon korban atau rumah yang menurut mereka di rumah tersebut bisa untuk dijadikan sasaran, baik pemilik rumahnya dianggap lemah atau lengah dan juga dia anggap rumah tersebut ada harta yang bisa diambil," tuturnya.

Baca juga : Kedua Kalinya, Satlantas Polres Cirebon Kota Raih Penghargaan dari Korlantas

Dia menambahkan, kepada polisi, para pelaku itu mengaku sudah tiga kali melancarkan aksinya. Pertama, di kawasan Kramat Batu, Gandaria pada 29 September 2021 dengan korban mengalami kerugian Rp300 juta. Kedua, di Perdatam, Pesanggrahan pada 4 Oktober 2021 dengan korban mengalami kerugian Rp35 juta. Ketiga, pada 16 Oktober 2021 lalu dengan korban mengalami kerugian Rp1 miliar lebih, pelaku menggasak brankas berisi perhiasan dan berlian.

"Para pelaku kami jerat dengan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya. RBN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal