Polres Jakbar Amankan 534 Kg Ganja dari Jaringan Jawa-Sumatera

Minggu, 5 Desember 2021, 15:09 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Narkoba Polres (Sat Narkoba) Metro Jakarta Barat meringkus sindikat ganja lintas Sumatera. Dari para tersangka petugas menyita sebanyak 534 Kg atau setengah ton lebih ganja kering siap edar. 


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan menjelaskan, sebanyak 534 Kg ganja kering tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera. "Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 lintas Jawa-Sumatera," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/12).

Baca juga : Polres Subang Resmi Luncurkan Tiga Inovasi Unggulan Pelayanan Publik


Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Kanit 3 Sat Narkoba AKP Laksamana melakukan pengembangan di Jalan Raya Trans Sumatera, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," kata Taufik.

Baca juga : Hujan Deras, Kadinkes Jenguk Warga Desa Gandasari Derita Gangguan Jiwa

Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 KG (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil diamankan. Pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka: S (45),  N (31), SP (56), M (56), dan K (51).


Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, pelaku berinisial S (45) dan N (31) positif menggunakan sabu dan ganja. Sedangkan tiga lainnya SP (56), M (56) dan K (51) negatif. 

Baca juga : Kapolres Subang Serahkan Bantuan Sembako dari Kapolri kepada Buruh

“Dua orang (S dan N) sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," tegas dia.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI  No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000, (10 miliar). (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal