Bantah Usir Keluarga Polisi dari Rumahnya, Ini Kata Pihak Griya Larista

Jumat, 3 Desember 2021, 17:35 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pengacara Razman Arif Nasution, Kuasa hukum Griya Larista membantah adanya dugaan tindakan pengusiran yang dilakukan pemilik balai lelang swasta Griya Larista terhadap penghuni rumah di berinisial R di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah. 

“Statement ini sangat memancing,” ujar Razman Arif Nasution  saat jumpa pers di bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (2/12/2021).

Razman Arif Nasution mengemukakan apa yang dilakukan pemilik balai lelang swasta Griya Larista melalui prosedur yang benar. Namun karena tidak mampu membayar akhirnya rumah tersebut dilelang. 

Baca juga : Garap Film Kartu Pos Wini, Sinemata Ajak Yayasan Kanker Indonesia

”Pihak balai lelang swasta Griya Larista sudah memberikan tiga kali somasi,” katanya.

Namun karena tidak mampu memenuhi tagihan akhirnya pemilik rumah meminta dilelang. 

”Karena beliau meminta rumahnya dilelang,” katanya.

Baca juga : Ibu Ini Diusir dari Rumahnya, Sengketa Rumah Masih Marak di Menteng

Oleh karena itu, Razman Arif Nasution, Kuasa hukum Griya Larista meminta R mencabut pernyataanya yang menyebutkan adanya dugaan tindakan pengusiran. 

”Kami minta fitnah dicabut. Karena menurun kami ini adalah fitnah. Karena beliau sudah meminta rumah nyaman dilelang,” katanya.

Diketahui kepemilikan rumah di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah telah jatuh kepada balai lelang swasta Griya Larista. Kasus pergantian kepemilikan tanah tersebut berawal ketika R meminjam uang sebesar Rp200 Juta pada 2016 lalu, ke PT Wannamas Multi Finance dengan masa angsuran hingga 2018.

Baca juga : Dianggap Bela Pelanggar Aturan, Anggota Gerindra Jakarta Dapat Kritikan Pedas 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal