Korban Ijazah Palsu STT Setia Ingin Terdakwa Segera Dieksekusi

Demo korban ijazah palsu ke gedung MA pada April kemarin. (Foto: Dok)
Sabtu, 18 Mei 2019, 17:14 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Korban ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT Setia) kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/5/2019). Kehadiran mereka untuk mendesak lembaga tersebut mempercepat proses hukum terhadap terdakwa yakni rektor dan mantan direktur STT Setia, Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon.

"Kami akan memastikan ke pengadilan, agar terdakwa segera dieksekusi atau ditahan rutan," ujar juru bicara korban, Yusuf Abraham Selly di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Baca juga : Mau Perpanjang STNK, Penjaga Warung Tewas di Samsat Cikokol

Matheus dan Ernawaty sebelumnya divonis 7 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar (subsider 3 Bulan) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis ini tidak berubah hingga putusan kasasi Mahkamah Agung No. Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, tanggal 13 Februari 2019.

Setelah ini, kata Yusuf, pihaknya berharap PN Jakarta Timur segera mengeksekusi terdakwa usai menerima berkas putusan dari MA. "Kita sudah ke Mahkamah Agung menemui bagian informasi, lalu bagian informasi menghubungi juru sita, didapat informasi bahwa berkasnya sedang di-packing (disusun), dan akan dikirim antara hari Kamis atau Jumat (16-17 Mei 2019)," jelasnya.

Baca juga : Korban Pinjaman Online, dari yang Diintimidasi Hingga Dilecehkan

Setelah berkas diterima, pihaknya ingin agar pengadilan segera menjalankan tugasnya. Sebab, Yusuf khawatir adanya hal-hal di luar prosedur yang mampu menghambat eksekusi terdakwa.

"Jika telah menerima, kami berharap agar pengadilan tidak terkesan menghambat. Jika nanti berkas sudah sampai agar segera diproses. Karena selama proses kemarin, kita menduga ada aroma-aroma uang beredar di sana untuk menghambat semua proses," tandasnya. (RIZ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal