LampuHijau.co.id - Dua Pelaku Pembobolan ATM BRI dengan menggunakan obeng oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono dituntut selama 10 bulan penjara.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan dalam amar putusan turut menjatuhkan, para Terdakwa oleh karena itu, masing-masing berupa pidana penjara selama 10 bulan.
Nomor perkara 383/Pid.B/2021/PN Dpk atas nama (1) Yopie Eka Chandra Alias Yopi (34 tahun), dan (2) Taufik Akbar Alias Akbar (21 tahun), oleh JPU dijerat dengan dakwaan, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Baca juga : Sidang Kasus TPPU, Terdakwa Fikri Salim Divonis 14 Tahun
Sementara di dalam Pasal tersebut dinyatakan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun. JPU Rozi dalam Surat tuntutan menyatakan, para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.
"Menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (1) Yopie Eka Chandra Alias Yopi dan Terdakwa (2) Taufik Akbar Alias Akbar dengan pidana penjara masing-masing 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan," kata Rozi dalam surat tuntutan.
Sementara, Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohamad dalam amar putusan mengatakan, para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Baca juga : Terdakwa Pemalsu Surat Tanah, Fikri Salim Divonis 6 Tahun Penjara
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (1) Yopie Eka Chandra Alias Yopi dan Terdakwa (2) Taufik Akbar Alias Akbar, dengan Pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Hakim Ketua dalam amar putusan, kemarin.
Terhadap barang bukti, sambungnya, uang tunai sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah dikembalikan kepada saksi Anggi Pranamulya. Sedangkan, satu buah obeng, satu buah pinset, tiga buah kartu ATM BRI, dirampas untuk dimusnahkan dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru Nomor Polisi F 4798 EM dinyatakan, dirampas untuk negara.
"Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar lima ribu rupiah," pungkasnya.
Baca juga : Cai Changpan Sudah 17 Tahun Tinggal di Desa Tenjo Bogor
Perlu diketahui, dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan, para Terdakwa melakukan aksinya bersama saudara Riyan Bagus Prayogo Alias Rian (belum tertangkap/DPO). (HEN)