TSK & BB Kasus Pembunuhan Anggota TNI Dilimpahin ke Kejari Depok

Senin, 22 Nopember 2021, 17:11 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Penyidik Polres Metro Depok telah melimpahkan tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) kasus meninggalnya anggota TNI atas nama Sertu Yorhan Lopo dan warga sipil yang mengalami luka tusuk pada pinggang atas nama Adam Y Sesfao ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan ( 28 tahun) diduga melanggar tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Kepada wartawan Lampu Hijau, Senin ( 22/11/2021).

Baca juga : Total TSK Jadi 4, Berkas Kasus Penyekapan HS Udah Dikirim ke Kejari Depok

Andi Rio mengatakan dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti dipandang perlu untuk menugaskan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan perkara tindak pidana tersebut.

"Benar kami melakukan tahap dua, Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok sesuai perintah Nomor Print -2217/M.2.20/Eoh.1/ yang terdiri dari Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasettya Handono S.H dan A.B Ramadhan SH," kata dia.

Baca juga : Kejari Depok Tugaskan 3 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Anggota TNI

Andi Rio menambahkan selanjutnya tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk dua puluh hari ke depan. "Tersangka ditahan di rutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk mejalani proses penuntutan," katanya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal