LampuHijau.co.id - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polsek Sawangan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan konvensional di wilayah hukum Polsek Sawangan.
Kapolsek Sawangan AKP M. Meltha Mubarak mengatakan dalam waktu sebulan anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Hakim Dalimonte berhasil mengungkap kasus penganiayaan Pasal 170 KUHP, pencurian Pasal 362, dan pencurian pemberatan rumah kosong Pasal 363 KUHP.
"Pengungkapan dalam waktu sebulan yang telah berhasil kita ungkap terhitung mulai dari tanggal 5 November kasus pencurian rumah kosong dengan tersangka dua orang DPU dan MS, sedangkan Minggu (7/11/2021) ungkap kasus penganiayaan Pasal 170 dengan pelaku dua orang FS dan ART, dan terakhir kasus pencurian biasa pasal 362 KUHP dengan tersangka GS," ujarnya didampingi Wakapolsek Sawangan AKP Ahmadi dan Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Hakim Dalimonte di ruang aula Mapolsek Sawangan, Selasa (16/11/2021).
Baca juga : NasDem Subang Jadikan Media Sosial Ajang Masyarakat Meraih Penghasilan
Ia mengungkapkan perincian dari tiga LP pengungkapan kasus yaitu untuk pencurian pemberatan pelaku dua orang DPU, 39, dan MS, 34, adalah merupakan spesialis pencurian rumah kosong.
"Kedua pelaku ini merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan tercatat sebagai residivis alumni Rutan Salemba kasus yang sama," katanya.
Selain itu kedua pelaku berhasil mencuri HP merek Xiomi Redmi Note 10 pro warna biru milik korban Bryan Saputra dengan lokasi kejadian di Jalan H.Nawi Malik RT 001/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari Kota Depok.
Baca juga : Polsek Pamanukan Gelar KRYD untuk Disiplinkan Protokol Kesehatan Covid-19
Berselang beberapa hari tepatnya Minggu (07/11/2021) siang, lanjut AKP Mubarak, anggota kembali berhasil ungkap kasus penganiayaan terhadap korban Ferry Angga Saputra. Dia diukul menggunakan besi dan dibacok senjata tajam hingga keadaan kritis.
"Lokasi kejadian 170 KUHP di Kontrakan Dasuki Jalan Pelopor 2 RT 003/008, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari dengan pelaku FS, 51, dan ART, 41, mengeroyok korban Ferry Angga Saputra pada saat korban akan menagih utang Rp 5 juta kepada pelaku FS malah mengamuk bersama temannya ART langsung mengeroyok korban yang menagih uang tersebut dengan menggunakan besi panjang dan pedang," tambahnya.
Sedangkan untuk kasus ketiga, pencurian biasa dengan pelaku GS, 26, bermodus berpura-pura meminta uang sumbangan kotak amal. "Pelaku GS mencuri HP disaat pejaga toko material Gunung Abadi di Jalan Raya Muchtar RT. 005/002, Bojongsari Lama Kecamatan Bojongsari Kota Depok, lengah pelaku masuk mengambil HP," tuturnya.
Baca juga : Kadinkes Subang Tinjau Vaksinasi 1.000 Warga Kecamatan Cikaum
Sementara itu dalam mencegah gangguan kamtibmas, AKP Mubarak akan meningkatkan patroli selain melakukan patroli biru dan kring serse di titik rawan.
"Kita meminta kepada masyarakat jika ada temuan kejadian segera dilaporkan pihak berwajib atau anggota Polsek terdekat untuk dapat ditindak lanjuti sejak dini, Patroli akan dilakukan mulai dari pukul 01.00 WIB sampai pagi hari antisipasi gangguan kamtibmas balap liar dan tawuran di titik rawan," ungkapnya. (HEN)