LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok, kembali menggelar sidang pelaku pembunuhan istri siri dengan cara menggorok pisau cutter beberapa kali ke leher korban hingga mengakibatkan, RK (31 tahun) meninggal dunia pada Senin (8/11/2021).S idang yang digelar secara live streaming ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Ahmad Nurkhamid menyatakan terdakwa yakni Amirrudin Alias Aming (34 tahun) dengan nomor perkara 335/Pid.B/2021/PN Dpk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 338 KUHPidana atau Kedua, Pasal 351Ayat (3) KUHPidana. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ahmad Nurkhamid, Senin (8/11/2021).
"Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih biru Nomor Polisi B 6333 TJJ beserta kunci kontak dinyatakan, dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan 1 (satu) buah karpet, dirampas untuk dimusnahkan," lanjut JPU dalam surat tuntutan.
Dalam surat dakwaan dikatakan, bahwa terdakwa Amirrudin Alias Aming pada Jumat, 9 Juli 2021 sekira pukul 03.12 WIB, bertempat di rumah kontrakan Jl. Masjid Al Fathimiyah, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban RK.
Baca juga : Timothy Tandiokusuma Dituntut 8 Tahun Penjara
Kejadian itu berawal pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB. Korban memberitahukan kepada terdakwa akan ada pelanggan datang ke rumah hendak melakukan persetubuhan, karena korban menawarkan jasa prostitusi online via Michat dan menyuruh terdakwa untuk keluar rumah.
Lalu sekira pukul 00.40 WIB, ada lagi pelanggan yang datang ke rumah dan dilayani oleh korban. Berlanjut ke pelanggan yang ketiga datang sekira pukul 02.00 WIB dan juga dilayani korban. Setelah korban melayani semua pelanggan, terdakwa masuk ke rumah dan bertanya kepada korban, "satu orang ngasih berapa?" Yang dijawab korban, satu orang tarifnya sekitar Rp 250 Ribu yang diterima korban.
Dikarenakan sebelumnya korban mengatakan, tarif satu orang sebesar Rp 300 Ribu, disitulah terdakwa dan korban mulai adu mulut terkait uang tarif jasa prostitusi. Akhirnya korban memaki-maki terdakwa, "dah diem aja lo laki gak berguna, gak bisa kerja juga, gak bisa nyari duit, gak bisa puasin gue kalo main”.
Hal itu membuat terdakwa emosi dan sakit hati. Atas makian itu, terdakwa malah menyuruh korban untuk tidur, mengajak korban untuk berhubungan badan dimana saat itu korban dalam kondisi telanjang kemudian terdakwa naik di atas perut korban.
Saat itu, korban masih ngomel-ngomel dengan berkata-kata kasar. Mendengar hal itu, terdakwa menjadi emosi dan sakit hati. Selanjutnya, terdakwa mengambil pisau cutter yang sebelumnya sudah ada di samping korban.
Baca juga : Simpan 1 Kg Ganja, Hendri Cs Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Sambil dalam keadaan duduk di atas perut korban, dengan menggunakan tangan kanan, terdakwa menggorokan pisau cutter ke leher korban. Saat korban berusaha untuk melawan dan melepaskan diri dari ancaman terdakwa, jari tangan, siku dan bagian bawah ketiak korban terkena sayatan pisau cutter.
Akan tetapi, usaha yang dilakukan korban tersebut sia-sia. Setelah menyayat leher korban, kemudian terdakwa menyeret kaki korban yang sudah lemas dan tidak berdaya lalu dimasukkan ke dalam kamar mandi. Terdakwa selanjutnya mencuci tangan dan mengunci pintu kamar mandi dari luar.
Sesudah itu terdakwa keluar kontrakan lalu pergi ke atas jembatan dan membuang pisau cutter ke sungai yang berada di depan masjid dekat kontrakan. Lalu terdakwa kembali lagi ke kontrakan dan mengambil HP milik korban, jaket dan tas miliknya kemudian pergi mengunakan sepeda motor ke rumah saksi Ahmad Gunawan.
Namun sebelumnya, terdakwa berhenti di jembatan. Sambil membuka HP milik korban, terdakwa membaca pesan Michat. Dikarenakan, terdakwa merasa kesal disertai emosi, terdakwa melempar HP korban tersebut ke sungai.
Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia. Hal itu sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Raden Said Sukanto Instalasi Kedokteran Forensik Nomor: R/203/Sk.B/VII/2021/IKF tanggal 13 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Asri M.Pralebda dan dr. Arif Wahyono, Sp.FM.
Baca juga : Sidang Mark Up Harga Jual Tanah, Terdakwa Junaidi Dituntut 4 Tahun Penjara
Uraian itu menyebutkan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenazah perempuan berusia 31 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka-luka terbuka pada leher, dada, lengan, dan kedua anggota gerak atas, serta terpotongnya otot leher, batang tenggorok, dan pembuluh nadi utama sisi kiri akibat kekerasan tajam.
Penyebab kematian, akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong batang tenggorok dan pembuluh nadi utama leher sehingga menyebabkan gangguan pernapasan dan pendarahan. (HEN)