LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan atas meninggalnya dua warga asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, MR (20) dan GM (24) karena mengonsumsi miras jenis ciu dengan Kratindaeng.
Baca juga : Wanita Perekam dan Penyebar Video Pengancam Jokowi Ternyata Warga Bekasi
Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, hasil penyelidikan diketahui korban membeli ciu tersebut dari TYN (34), warga asal Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. "TYN mengakui menjual barang-barang (ciu) sudah kurang lebih tiga tahun," kata AKBP M. Yoris di Mapolres Indramayu, Jumat (17/52019).
Baca juga : Jaga Kekompakan, Polres Indramayu Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis
TYN, kata Kapolres, dapat kiriman satu jeriken ciu dalam sepekan dari Jawa Tengah. Lantas, ciu dicampur dalam satu tempat dengan minuman air isi ulang. Lalu, dimasukkan ke botol kecil. "Per botol dijual 20 ribu rupiah. Pelaku dapat keuntungan lima ratus ribu setiap minggu," katanya.
Baca juga : Jelang Ramadhan, Polres Indramayu Cek Stok dan Harga Sembako
TYN, kata Kapolres, sebelumnya, sudah dilakukan penangkapan dua kali dengan kasus yang sama dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Akibat ulahnya, TYN dijerat Pasal 204 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MGN)