Diduga Gegara Saingan Usaha

Tukang Sembako yang Tusuk Tukang Sembako Ditangkap, Tukang yang Ditusuk Akhirnya Tewas

Rabu, 3 Nopember 2021, 18:20 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pedagang sembako pelaku penusukan rekan sejawat di pasar Malabar, Cibodas, Tangerang, pada Senin (2/10), ditangkap tim gabungan Polrestro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung. Tersangka berinisial RM (50) diringkus saat bersembunyi di rumah seorang dukun di kawasan Tenjo, Bogor.

"Anggota kami kurang dari 24 jam berhasil menangkap tersangka RM tadi malam di wilayah Tenjo perbatasan Banten dan Bogor," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deojiniu De Fatimah di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (3/10).

Baca juga : Ribut, Tukang Sembako 1 Ditusuk Tukang Sembako 2, Tukang Tempe Mau Misahin, Eh Ditusuk Juga

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tega membantai korban AS (38) diduga dipicu masalah dendam dan persaingan dagang, mengingat korban dan pelaku adalah pedagang sembako di pasar Malabar dan sudah saling mengenal.

"Motifnya diduga dendam. Mungkin juga karena persoalan lama sehingga menyulut amarah pelaku berlebih hingga terjadi pertikaian," ungkapnya.

Baca juga : Tim Garuda Polres Bandara Soetta Bantu Temukan Wanita Pangkal Pinang yang Hilang

Akibat pertikaian itu korban menderita luka tusuk di bagian paha kiri dan kanan serta punggung hingga akhirnya tersungkur bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke RSUD Kota Tangerang, nyawa korban tak dapat diselamatkan.

AS menghembuskan nafas terakhirnya Rabu (6/10) pagi, dalam perawatan rumah sakit. Dalam kasus ini pedagang tempe berinisial P yang tak luput dari serangan pelaku karena saat kejadian sempat ikut melerai, dikabarkan kritis. "Korban lainnya yang sempat melerai masih dirawat dalam kondisi kritis," ungkap Kombes Deonijiu.

Baca juga : Tanpa Sebab dan Alasan, Tukang Sayur Ditusuk Tetangga Ampe Tewas

Kanitreskrim Polsek Jatiuwung AKP Suyoto yang ikut serta dalam penangkapan pelaku mengungkap motif dibalik pertumpahan darah sesama pedagang di pasar Malabar itu.

"Motifnya, pelaku dendam dengan korban karena sering diejek dagangannya tidak laku," ungkapnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal