LampuHijau.co.id - Upaya penyelundupan narkoba jenis baru bernama Yaba digagalkan petugas Rutan Kelas IIB Depok. Narkoba tersebut dibawa oleh salah satu pengunjung yang ingin menjenguk warga binaan.
Untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut disimpan dalam kotak susu kesehatan pria. Beruntung barang haram tersebut belum sampai masuk ke dalam area tahanan warga binaan. Karena, ketika diperiksa oleh petugas melihat ada kejanggalan dari isi kotak susu tersebut.
"Barang yang diduga narkoba tersebut dimasukkan ke bungkus alumunium susu dan dicampur dalam serbuk susu. Namun petugas curiga kalau kemasan tersebut sudah tidak asli. Petugas curiga bahwa itu adalah narkoba," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Depok Bawono Ika, Kamis (16/5/2019).
Baca juga : Putusan Tersangka Dicabut, Bareskrim Polri Kaji Status DPO Irsanto Ongko
Bawono menuturkan, barang haram tersebut dibawa tersangka G dan rencanany diserahkan pada warga binaan yaitu F. "Modus seperti ini memang sudah sering dilakukan, namun bentuk dari narkobanya berbeda dia agak keras dan seperti butiran berwarna merah," ujarnya.
Selanjutnya, pihak rutan melakukan koordinasi dengan Polres Depok untuk penangangan lebih lanjut. Wakil Kapolresta Depok AKBP Arya Permana mengatakan, dari penangkapan G petugas melakukan pendalaman dan menangkap dua tersangka lain yakni, K dan A. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan G dan menemukan ribuan pil haram tersebut.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 2.300 butir lagi. Pilnya ini berwarna merah, narkoba ini berasal dari Thailand," kata Arya Permana.
Baca juga : 15 Remaja Diduga Pelaku Curanmor Diamankan dari Tempat Cucian Steam di Cipondoh
Arya menuturkan, ketiga pelaku yang diciduk ini memiliki peran sebagai kurir dan hanya diminta mengambil dan mengantarkan barang. Saat kejadian, G diminta untuk mengantarkan barang pada F ke dalam rutan.
"Barang ini belum sempat dijualbelikan karena baru akan ditester. Kalau memang peminat banyak mungkin akan dikirim dan dijual (di rutan), tapi kan ini belum terjadi karena sudah berhasil diungkap," tukasnya.
Sementara, G mengaku hanya diminta oleh F untuk mengambil barang haram itu dari kawasan Jakarta Barat. G pun tidak tahu siapa pengirimnya, karena dia hanya mengambil dari pot yang diletakkan di pinggir jalan. "Disuruh antar ke dalam (rutan). Saya teman F," ucapnya. (LHTJ)