Putusan Tersangka Dicabut, Bareskrim Polri Kaji Status DPO Irsanto Ongko

Kamis, 16 Mei 2019, 20:38 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo akan mengkaji status Daftar Pencarian Orang (DPO) Irsanto Ongko, menyusul amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan prapradilan diterima untuk mencabut status tersangka.

"Ya, saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut, " ujar Dedi saat dihubungi, Kamis (16/05/2019).

Baca juga : Kophi Sayangkan Sikap Bareskrim Mabes Polri Tidak Hadir di Sidang Praperadilan ke2

Untuk mempelajari hal itu, katanya, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. "Tentu dari Bareskrim akan mengkaji ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Senin, 13 Mei 2019 kemarin, Kuasa Hukum Irsanto Ongko mendatangi Direktorat Tindak Pidana Mabes Polri untuk meminta pencabutan status kliennya yang sempat masuk dalam DPO dan pencegahan ke luar negeri atas kasus ditetapkan tersangka, karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004 lalu. Dalam keterangannya Penasihat Hukum Irsanto Ongko, Patra M. Zen telah mengirimkan surat agar status DPO dan pencekalan kliennya dicabut.

Baca juga : 15 Remaja Diduga Pelaku Curanmor Diamankan dari Tempat Cucian Steam di Cipondoh

"Itu telah dilakukan sebanyak 2 kali pada 11 April 2019 dan 29 April 2019 kepada Dit Tipidter Bareskrim Polri. Namun, sampai saat ini surat itu belum mendapatkan respon dari penyidik," terangnya.

Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP, dan atas penetapan tersangka itu, Irsanto mengajukan gugatan praperadilan dan telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal