Total TSK Jadi 4, Berkas Kasus Penyekapan HS Udah Dikirim ke Kejari Depok

Selasa, 12 Oktober 2021, 15:49 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Berkas kasus HS korban penyekapan di kamar hotel sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Depok. Ada empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini sudah ada empat orang tersangka. Sudah berjalan dan (berkas) sudah dikirim Kejaksaan Negeri Depok," kata Kuasa Hukum Jon Mathias, kemarin.

Baca juga : 3 Tahun Buron, TSK Kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tual Diciduk di Depok

Sebelumnya sudah ada dua orang yang ditetapkan. Namun ada dua orang lagi baru yang ditetapkan tersangka. "Kita apresiasi kinerja dari kepolisian yang dengan cepat mengembangkan perkara ini dengan menjadikan dua tersangka lagi sebagai pelaku,” kata dia.

Ia mendapat informasi bahwa owner perusahan tempat korban HS bekerja akan dipanggil oleh Polres Metro Depok. Lalu sambung dia, penyidik dari Pomdam Jaya datang untuk meminta keterangan kepada orang tua korban sebagai saksi.

Baca juga : Terkait Kasus Pengancaman, Selebgram Medina Zein Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Mereka meminta keterangan untuk mencari apakah ada dugaan oknum yang terlibat. "Ada pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP, " ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes membenarkan ada tersangka baru sebanyak dua orang. Ia menyebutkan, total tersangka dalam kasus tersebut ada empat orang. Namun keempat orang tersangka ini tidak ditahan. "Nggak ditahan," ucap dia singkat. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal