LampuHijau.co.id - Dua Kurir sabu, yaitu Sanusi (48 tahun) dan Fajar Setiadi (32 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin Fauzi dengan anggota Andi Musafir dan Ahmad Fadil dijatuhi putusan berupa pidana penjara seumur hidup, Senin (11/10/2021). Putusan itu, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Fauzi, dalam amar putusan menyatakan Sanusi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram.
Sama halnya dengan Fajar Setiadi oleh Hakim Ketua dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : PN Depok Gelar Sidang Perdana Kasus Hoax Babi Ngepet
Oleh karena itu, Hakim menjatuhi putusan terhadap Sanusi berupa pidana penjara seumur hidup. Fajar Setiadi juga dijatuhi putusan berupa kurungan seumur hidup.
Sebelumnya JPU Hengki Charles dalam sidang tuntutan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sanusi dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 2 miliar sedangkan Fajar Setiadi dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Dalam agenda pemeriksaan Saksi-saksi diketahui, bahwa pada Selasa, 9 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, BNN Provinsi DKI Jakarta mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan, akan adanya transaksi Narkotika di sekitar Jakarta Selatan dekat Ciputat.
Baca juga : PN Depok Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus 267 Kg Sabu
Kemudian melakukan penyelidikan dengan cara profiling terhadap ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang biasa digunakan. Lalu sekira pukul 13.00 WIB, Personel Bidang Pemberantasan BNN Provinsi DKI Jakarta melihat Terdakwa Fajar Setiadi dan Sanusi masing-masing sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan di dekat SPBU Ciputat.
Akhirnya membuntuti para Terdakwa. Fajar Setiadi berhasil diamankan di Jl. Abdul Wahab Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Saat dilakukan penggeledahan didapati, lima (5) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan sebanyak 511,2 gram yang disimpan pada kupluk pakaian.
Selanjutnya, sekira pukul 15.40 WIB, Personel BNN DKI Jakarta juga berhasil mengamankan Sanusi di Perumahan Metro Parung Blok B4/25 RT.004/RW.007 Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Sanusi, ditemukan empat (4) bungkus plastik berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1.332,96 gram.
Baca juga : Tidak Ada Diskriminasi dan Pelanggaran HAM di Papua
Keduanya lalu dibawa ke Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya membenarkan telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di dekat SPBU Ciputat, Fajar Setiadi mengaku, masih menyimpan Narkotika jenis Sabu lainnya di rumahnya yang beralamat di Kp. Sengon RT.005/RW.009 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Dari informasi itu, pada Rabu, 10 Februari 2021 sekira pukul 07.25 WIB, Personel BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan penggeledahan terhadap rumah Fajar Setiadi dan berhasil melakukan penyitaan sebanyak empat (4) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 4.646,2 gram atau sebanyak 4,6 kilogram sabu. (HEN)