LampuHijau.co.id - Anggota Polsek Metro Cimanggis berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan, yakni MP, TS, H alias Y dan Drs. OD.
Mereka mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu hingga wilayah Bandung. Selain keempat pelaku yang berstatus residivis kasus yang sama, petugas juga mengamankan puluhan barang bukti. Di antaranya upal pecahan Rp 100 ribu dan upal pecahan Rp 50 ribu total mencapai sekitar Rp 200 juta, Cetakan uang yang tinggal distempel, mesin printer scaner, cpu komputer, serta mesin cetak uang dan bahan-bahan kimia.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan terungkap kasus hingga tertangkap empat orang pelaku berawal dari tertangkap pelaku MP (60 tahun) usai mempergunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di warung kelontong daerah Pal Cimanggis pada 15 September 2021.
Baca juga : Mau Kabur ke Lampung Usai Bobol Ruko, Residivis Diciduk Polisi Lagi
"Dari tangan MP berhasil menyita barang bukti Upal sebesar Rp. 900 ribu pecahan Rp 100 ribu. Setelah itu kembali ditangkap pelaku TS (56 tahun) di daerah Beji dengan barang bukti upal Rp 1.9 juta. Sedangkan itu anggota kembali menangkap H alias Y (58 tahun) dengan barang bukti upal sekitar Rp 109 juta, dan otak pelaku Drs. OD barang bukti upal Rp. 46 juta," ujarnya didampingi Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab dan Kasat Reskrim AKBP Yogen Heros kepada wartawan di loby Mapolrestro Depok, Kamis (30/9/2021).
Kapolres menuturkan dari keempat pelaku yang berhasil diamankan rata-rata berstatus residivis kasus Upal ada tiga orang dan satu lagi kasus traficking.
"Keempat pelaku ini ada yang bertugas membuat Upal dan mengedarkan hingga sampai luar Kota Depok yaitu Bandung. Untuk mendapatkan upal dari pelaku OD perbandingan 1:10 yaitu satu juta uang asli dituker 10 juta uang palsu pecahan Rp. 100 ribu," katanya.
Baca juga : Diduga Santap Makanan dari OTK, Wanita Massa Aksi di MK Keracunan
Sementara itu Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab menambahkan keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan kasus upal dan traficking.
"Otak pembuat Upal OD berstatus sarjana dan merupakan residivis kasus Upal pernah ditahan di Lapas Cipinang. Selain itu OD bisa mempunyai keterampilan dalam membuat Upal belajar secara ortodidak," ujarnya.
Perwira jebolan Akpol 2009 ini mengungkapkan OD mengajarkan cara membuat uang palsu ke pelaku H alias Y untuk diedarkan kembali.
Baca juga : Latihan Militer di Gunung Salak, 4 Terduga Teroris Diciduk di Bekasi
"Sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu membelanjakan ke warung kelontong dan pom bensin. Keserupaan Upal dengan uang asli mencapai 80 persen, perbedaannya dari kertas yang lebih halus dan garis air tidak timbul, Keempat pelaku ditetapkan Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," katanya. (HEN)