Nyuri Buku SD, Dua Warga Cikaum dan Satu Warga Purwadadi Diringkus Polisi

Senin, 27 September 2021, 20:41 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap AP (26) dan DJ (25), warga Kecamatan Cikaum; serta CA (20), warga Kecamatan Purwadadi, karena mencuri buku pelajaran sekolah dasar (SD).

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, penangkapan berawal DJ, CA dan AP melakukan pencurian di SDN Tanjungwangi, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Senin (20/09/2021) jam 02.00 WIB. Mereka mencuri di sekolah tersebut dengan menggunakan mobil Suzuki New Carry pikap warna hitam Nopol T 8681 TT.

Baca juga : Bikin Macet dan Resah Warga, Aksi Ormas Depan Kantor Finance Dibubarin Polisi

DJ dan AP lalu memanjat gerbang sekolah bagian depan. Setelah berada di dalam, keduanya tarik gerbang perlahan-lahan dari dalam dan dibantu ditabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan CA. Setelah itu, AP merusak gembok ruang perpustakaan.

"Setelah pintu terbuka, kemudian para pelaku mengambil buku-buku yang ada di perpustakaan yang dimasukan ke dalam karung yang sebelumnya sudah disiapkan," ucap Kapolres di Mapolres Subang, Senin (27/9/2021).

Baca juga : Merampok Ruko, Tiga Pelaku Mengaku Anggota Polres Subang Diringkus Polisi

Para pelaku, setelah mencuri buku lalu kabur dari lokasi. Pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Subang untuk proses lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Subang mengamankan DJ, AP dan CA, Sabtu (25/09/2021) jam 01.00 WIB.

"Hasil interogasi, para pelaku mengakui telah mencuri buku di perpustakaan di SDN Tanjungwangi," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Zulkarnaen.

Baca juga : Komika Coki Pardede Diciduk Polisi

Selain itu, lanjutnya, mereka mengakui, sebelumnya telah melakukan pencurian buku pelajaran di sekolah lain di wilayah Cijambe, Kalijati, Cibogo, Compreng, Cipeundeuy, dan Purwadadi.

Mantan Kapolres Sukabumi Kota ini menyebut, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari ketiganya disita sejumlah barang bukti. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal