LampuHijau.co.id - Seorang pelajar kelas 1 SDN Benda 2, MYK alias U jadi korban kekejaman ibu tiri, SA alias Tia (21) yang cemburu karena suaminya lebih peduli terhadap anak usia 7 tahun 11 bulan, itu daripada terhadap anaknya.
Kekejaman yang dilakukan SA alias Tia dengan menyewa pembunuh, SF alias Wading (26), warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu agar MYK meninggal dunia.
"MYK dijatuhkan ke Sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu," ucap Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, dalam rilisnya, Kamis (23/9/2021).
Baca juga : Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Setelah itu, SF alias Wading pergi dari tempat kejadian perkara (TKP). Selang lima hari, jasad MYK muncul ke permukaan, dan ditemukan warga dengan kondisi yang mengenaskan. Penemuan jasad MYK yang saat itu tidak dikenali, akhirnya dilaporkan kepada Polsek Balongan. Lolisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan olah TKP.
"Dari Karangampel terdapat pria yang merasa kehilangan anaknya. Setelah dilakukan tes DNA, rupanya anak kecil yang ditemukan meningal dunia merupakan anak dari pria itu," ucapnya.
Polisi kemudian dapat informasi, jika korban terlihat dibonceng di depan oleh seorang pemuda berpenampilan anak punk dengan rambut poni pirang memakai sepeda motor Honda Beat.
Baca juga : Ketua MPR RI Sentil Kemendikbud dan Tegaskan Pentingnya Pendidikan Pancasila
"Setelah melakukan penyelidikan berhasil menangkap SF alias Wading. Ia mengaku melakukan aksinya atas perintah dari SA alias Tia. SA alias Tia tidak lama ditangkap," ucapnya.
SA alias Tia, lanjutnya, merupakan ibu tiri korban. SA alias Tia merasa cemburu dan sakit hati kepada korban karena bapak korban sering membedaken perlakuannya terhadap korban dengan anak kandung SA alias Tia.
"Menurut tersangka, selain itu, korban sering membuatnya kesal karena susah diatur, suka mengamuk sambil menjambak rambut tersangka serta nakal," ucapnya.
Baca juga : Ketua KPAID Kab. Cirebon Diduga Memalsukan Akta Lahir Anak
Sementara SF alias Wading merasa tidak enak menolak kenginan SA alias Tia yang merupakan teman nongkrongnya. "SA menjanjikan akan beri sesuatu kepadanya," ujarnya.
SA alias Tia dan SF alias Wading dijerat Pasal 340 KUHPidana atu Pasal 338 KUHPidana atau 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (MGN)