LampuHijau.co.id - Pelaku perampokan emak-emak di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, akhirnya diringkus polisi dari tempat persembunyiannya di Bangkalan, Madura. MT alias Musta'in (37) berdalih, perampokan sadis yang dilakukannya kepada korbannya bernama Titing itu karena terlilit hutang.
"Pelaku kami tangkap di tempat asalnya, Bangkalan, Madura karena dia memang lari ke sejumlah lokasi, salah satunya di tempat asalnya itu," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Menurutnya, usai melakukan aksi jahatnya itu di kawasan Cipulir, pelaku ternyata melarikan diri ke sejumlah tempat agar tak terlacak polisi.
Baca juga : Hari Bhayangkara, Baksos Serentak di 34 Polda dan Jajaran
Adapun pelaku berhasil teridentifikasi oleh polisi berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian. "Pelaku ada di lokasi karena memang dia ini tinggal mengontrak di sekitar lokasi, dia sudah 2 tahun tinggal di kawasan Cipulir itu," katanya.
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksi jahatnya itu karena memiliki hutang dengan temannya. Pelaku terlilit hutang karena kalah berjudi.
"Mengaku melakukan kejahatan itu karena hutang pada temannya," ujar Azis.
Baca juga : Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung Keluarkan 38 Surat Tanah Hanya 1 yang Asli
Pelaku sendiri diketahui sudah kesekian kalinya melakukan aksi rampoknya. Terakhir dengan korban bernama Titing saat melintas di Cipulir yang dipilih secara acak.
Sebelum beraksi seorang diri, kata dia, pelaku sudah berkeliaran dahulu mencari korbannya. Saat bertemu dengan Titing, pelaku membacoknya lantaran korban mencoba melawan dan mempertahankan barang berharganya.
"Saat itu korban melintas, lalu didatangi pelaku untuk meminta beberapa barang berharga, salah satunya handphone, tapi korban ini tak mau menyerahkan barang tersebut sehingga pelaku melakukan pemaksaan dengan cara kekerasan, melukai pakai sajam yang membuat korban luka di telapak tangan robek, siku, dan lengannya karena menangkis," tuturnya.
Baca juga : Emak-emak Jaga Jarak 1 Meter Saat Belanja Sayur
Usai itu, kata dia, pelaku pun kabur sambil membawa handphone korban. Korban yang terluka lalu dilarikan ke rumah sakit guna perawatan medis.
"Pelaku bekerja sebagai buruh kelapa, membantu orangtuanya menjual kelapa kesehariannya. Meski sudah beberapa kali melakukan kejahatan, baru kali ini pelaku tertangkap," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (RBN)