LampuHijau.co.id - Gudang penyimpanan bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis di Bogor, Jawa Barat dibongkar personel Tim khusus Satuan Narkoba Polres Tangsel.
Sepak terjang petugas selain menangkap pemasok dan 3 kaki tangannya, juga menyita 24.410 gram serbuk warna kuning yang merupakan bahan baku utama narkoba yang beken disebut 'sinte' itu.
Wakil Kepala Polres Kota Tangsel Kompol Lalu Hedwin dalam keterangan persnya di Mapolres Tangsel, Rabu (22/9) menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus jaringan produsen tembakau sintetis lintas provinsi yang sebelumnya telah diungkap.
"Terbongkarnya sindikat ini berawal dari ditangkapnya VC, PR dan RH yang merupakan tersangka home industry serbuk kuning, pada Jumat 10 September 2021 sekira pukul 22.00 wib di daerah Ciomas, Bogor, Jawa Barat," ungkap Kompol Lalu Hedwin.
Baca juga : Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas
Tim Khusus Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma dan Katimsus Iptu Eko Nopendi SH. MH bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka GL yang berperan sebagai penerima serbuk.
Dari tersangka, kepolisian sita sebuah HP. Di hadapan penyidik, GL mengaku menjalankan roda bisnis gelapnya ini atas perintah dari seorang berinisial WH. Dia mengaku sejak bulan September 2020 - Januari 2021 telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 kilogram atas arahan WH.
"WH kemudian Kami tangkap pada Sabtu tanggal 11 September 2021 sekitar jam 03.00 wib di daerah Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti berupa serbuk warna kuning seberat 24.410 gram," beber Kompol Lalu Hedwin.
Lebih lanjut Lalu Hedwin menjabarkan, WH mengaku barang bukti tersebut didapat dari akun Instagram atas inisial AJ. Dia dipercayakan bekerja untuk menyimpan serbuk warna kuning oleh akun IG AJ.
Baca juga : Polres Jakbar Kontak DEA Bongkar Sindikat Narkotika Internasional
"WH ini dipercaya sebagai gudangnya. Dia bertanggung jawab dalam hal menerima, menyimpan, membungkus maupun mengirimkan serbuk warna kuning atas arahan akun IG AJ," ungkapnya.
Dalam pekerjaan menerima, menyimpan, membungkus dan mengirimkan serbuk warna kuning, WH dibantu oleh tiga kaki tangannya GL, DK serta ER. Kemudian petugas berhasil mengamankan DK dan ER di daerah Sawah Baru, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menambahkan sindikat ini biasa mengirimkan barang ke wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan (Sumatera Utara) hingga Papua.
Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman barang maupun polisi, kata Amantha sindikat ini menggunakan kedok menjual dan mengirimkan pakan burung. "Dari pekerjaannya ini, WH mengaku mendapat upah oleh akun IG AJ sebesar Rp. 75.000.000 perkilonya," ujarnya.
Baca juga : Kapolresta Malang Kota Cek Pelaksanaan Vaksinasi 600 Pelajar di Cor Jesu
Selain menyita puluhan ribu serbuk kuning, polisi juga mengamankan sabu, sabu 0,4 gram, dua botol alkohol, timbangan digital dan makanan burung. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk warna kuning seberat 24.410 gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000 (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah).
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan PASA 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan produsen narkotika jenis tembakau sintetis apartemen di kawasan Tangerang Selatan, Jawa Barat dan Makassar.
Dalam pengungkapan pabrik berkedok apartemen itu, polisi mengamankan sembilan orang tersangka, yang diantaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Mereka diciduk di lokasi berbeda, beserta barang bukti tembakau jenis sintetis yang diproduksinya dengan berat mencapai 1,484 kilogram. (WAH)