Sepekan PPKM Level 3, Satpol PP Jaksel Sanksi Ribuan Warga Tak Bermasker dan Tempat Usaha yang Melanggar Prokes

Senin, 20 September 2021, 18:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penindakan terhadap pelanggaran aturan protokol kesehatan (prokses) di wilayah Jakarta Selatan terus digencarkan.

Selama sepekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Garnisun Jakarta Selatan kembali melakukan penindakan terhadap pelanggar tertib masker dan tempat usaha yang melanggar prokol kesehatan.

Berdasarkan catatan Satpol PP Jakarta Selatan, ada tujuh tempat usaha pariwisata, restoran atau rumah makan dan kafe yang diberikan sanksi teguran tertulis hingga sanksi denda. Adapun tempat usaha yang dikenakan sanksi teguran antara lain, Kopi Deo di Jalan Tebet Timur Dalam 2, Kopikok di Jalan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan. Selanjutnya Warung Modus di Jalan Kemang Timur Raya Nomor 6, Warung Aceh Kemang di Jalan Kemang Timur Raya Nomor 2 dan Kopi Kurang Lebih di Jalan Kemang Timur Raya Nomor 2, Mampang, Jakarta Selatan.

Baca juga : Polres Subang Menyelamatkan Belasan Ribuan Warga dari Bahaya Narkotika

"Lima tempat usaha ini melanggar jam operasional melewati waktu buka yang ditetapkan," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan pada Senin (20/9/2021).

"Mereka diberikan sanksi berupa teguran tertulis," tambahnya.

Sedangkan dua tempat usaha yakni Tori Bar dan Resto di Jalan RS Fatmawati Raya serta 98 Caffe & Bar di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah. "Keduanya kita kenakan denda administratif, Tori Bar dikenakan denda Rp 40 juta, sedangkan 98 Café & Bar Rp 15 juta," paparnya.

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Sisir Pasar dan Stasiun Kereta Kebayoran Lama

Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya juga melakukan pembubaran massa di sejumlah lokasi. Antara lain Warung Sea Food Javanese di Jalan Panglima Polim, Sate Taican di Jalan Barito 1, termasuk pembubaran massa di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Untuk Resto dan Bar Little Star di Jalan Wijaya 1 kami lakukan pembubaran sekaligus memberikan teguran tertulis. Apabila kembali melanggar, kami akan kenakan denda administratif," jelasnya.

Selain tempat usaha, ditambahkan Ujang, Satpol PP Jakarta Selatan juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ribuan warga yang melanggar protokol kesehatan terkait aturan tertib masker. Penindakan dilakukan selama PPKM Darurat Level 3 dari tanggal 13 September-19 September 2021.

Baca juga : Satpol PP Jaksel Tindak Warga Tak Bermasker dan Tempat Usaha Pelanggar Aturan PPKM Mikro

“Selama PPKM Level 3, ada 1.630 pelanggar tertib masker yang dikenakan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar dikenakan denda adminstratif sebesar Rp 250 ribu,” tandas Ujang. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal