Usai Putusan Pengadilan, Pemprov DKI Diminta Segera Perbaiki Kualitas Udara

Senin, 20 September 2021, 18:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan banding, dan siap menjalankan putusan pengadilan setelah divonis bersalah atas gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.

Fraksi PSI DPRD DKI mendesak Gubernur Anies segera melakukan langkah nyata untuk mempercepat proses perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Baca juga : Hadapi PON Papua, Tim Pencak Silat DKI Optimis Raih Emas

“Kita tidak hanya butuh komitmen, tapi juga langkah nyata Pemprov DKI Jakarta juga harus mempercepat penyelesaian Grand Design Pengendalian Kualitas Udara sesuai dengan ingub tersebut,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, Senin (20/9/2021).

Apalagi Pemprov DKI telah dibekali dengan beberapa aturan terkait udara seperti Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang juga mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi namun aturan tersebut masih terasa asing di masyarakat.

Baca juga : Percepat Vaksinasi, Pemprov DKI Perbanyak Lokasi Vaksinasi Moderna dan Pfizer

“Ini bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta, agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali,” ujar dia.

Menurut dia, seharusnya langkah strategis dalam menjalankan hukuman tersebut juga tertuang dalam Ingub No. 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 pada bagian Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca juga : Tetap Bandel, DKI Segera Pidanakan Kafe Holywings Cs.

Sebagai informasi, tingginya polusi udara di Jakarta cukup mengkhawatirkan seperti yang diungkap Direktur Air Quality Life Index (AQLI) Kenneth Lee jika polusi udara dapat mengurangi umur penduduk Jakarta sebanyak 5,5 tahun.

“Kami akan terus mengawasi tindak lanjut dari vonis tersebut. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah,” pungkasnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal