LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BUMND Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Alex yang juga Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI itu langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK selama 20 hari ke depan, untuk mempermudah penyidikan.
"Alex Noerdin akan ditahan sekaligus menindaklanjuti pemeriksaan terkait kasus penjualan gas yang menyeret namanya," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat pers rilis di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/9/2021) kemarin.
Pihak Kejagung kini masih menelusuri aliran dana yang diduga ikut dinikmati oleh dirinya. "Apakah ada aliran dana, belum sampai ke sana masih ditelusuri," ujar Leonard.
Baca juga : Ditetapkan jadi Tersangka, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara atau Denda Rp 5 Miliar
Selain Alex Noerdin, Mantan Dirut PDPDE Gas dan Komut PDPDE Sumsel Mudai Madang juga ikut ditahan oleh Kejagung RI. Keduanya tidak mendekam di rutan yang sama, namun dipisah oleh pihak Kejagung.
"Mudai Madang juga 20 hari ke depan dilakukan penahanan. Dirinya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," jelasnya.
Mudai Madang diduga menerima aliran dana fee tidak sah dari PT PDPDE Gas. Uang tersebut yang tengah diselidiki oleh Kejagung RI saat ini.
Dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) rentang waktu 2010-2019, diketahui kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$30,194 juta atau sekitar Rp430 miliar. Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.
Adapun kerugian lain sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
"Keduanya saat ini ditahan dan dalam kondisi sehat serta negatif COVID-19," tandasnya. (Asp)