LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memenangkan peradilan dalam sengketa tanah di Taman BMW, Jakarta Utara. Menurutnya, kemenangan PT Buana Permata Hijau (BPH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya bersifat administratif.
"Di pengadilan negeri diputuskan, tanah itu sah milik DKI. Kemudian yang kedua adalah PT Buana melalui PTUN menggugat proses administrasi di BPN. Yang kemarin diputuskan adalah yang di PTUN. Jadi, proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Anies mengaku, langsung berkomunikasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI untuk membicarakan perkara kemenangan PT BPH di PTUN. Menurutnya, BPN akan segera melakukan banding, sebab gugatan di PTUN itu lebih kepada proses administrasi semata.
Baca juga : Wara-wiri di Sawah Besar Tanpa KTP, 4 PMKS Diamankan Petugas
"Saya telah berkomunikasi (dengan BPN), tadi malah bahwa BPN juga akan melakukan banding dan ini lebih kepada proses administrasinya, bukan substansi. Secara substansi tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah (sah) milik DKI. Insyaallah nggak masalah," kata Anies.
Pihaknya memastikan akan terus melanjutkan pembangunan pengerasan jalan di Taman BMW tersebut, agar pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) tak terhambat. Dia berharap, The Jak Mania dan pendukung Persija Jakarta lainnya bisa membantu mengawasi pihak-pihak yang akan menjegal pembangunan JIS.
"DKI sudah menang. Saya minta doanya dari Persija The Jak doakan agar gangguan seperti ini bisa mengecil dikemudian hari. Ikhtiar kita adalah membangun untuk seluruh warga DKI ini bukan untuk kepentingan kecil. Bantu untuk awasi, selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," jelasnya.
Baca juga : Di Era Anies, Pemprov DKI Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI
Pengacara PT BPH, Damianus Renjaan menyesalkan pernyataan Anies ini. Menurutnya, tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap antara PT BPH melawan Pemda DKI yang dimenangkan oleh Pemda DKI. Dia menanyakan, keputusan pengadilan negeri yang disebutkan Anies itu tercatat nomor berapa dan kapan diterbitkan.
"Apabila pembagunan tersebut dilakukan tanpa menghormati hak PT BPH, maka PT BPH akan terus mengajukan upaya hukum. Kita akan menyurati DPRD DKI terkait permasalahan ini," katanya.
Dalam putusan PTUN terkait kasus ini, keputusan yang diterbitkan tergugat dinyatakan batal. Yakni berupa sertifikat hak pakai nomor 314/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Juga, sertifikat hak pakai nomor 315/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca juga : Pertama Kalinya, Warga Blok Empang Pluit Adakan Pemilihan RT/RW
Damianus mengatakan, putusan PTUN ini diketok pada Selasa (14/5) kemarin yang amar pokoknya mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau. Menurutnya, PTUN telah membatalkan sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315. Atas nama Pemda DKI Jakarta.
"Akibat putusan tersebut, maka PT Buana Permata Hijau dengan ini meminta Pemda DKI Jakarta agar menghentikan proses pembangunan Stadion BMW dan menghormati PT Buana Permata Hijau atas lahan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, PT BPH meminta sertifikat hak pakai atas pembangunan itu dibatalkan. Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan pihaknya tidak pernah diajak musyawarah atas pembebasan tanah itu. Padahal menurutnya, PT BPH masih memegang hak guna tanah sebesar 6,5 hektare. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 282/G/2018/PTUN-JKT pada November 2018. Pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. (ULI)