LampuHijau.co.id - Kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Hotel G2, Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bakal disidangkan di pengadian.
Perkara pidana pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu telah dilimpahkan Polres Jakarta Selatan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/9/2021).
Pihaknya, kata dia, telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pidana pelanggaran PKKM Hotel G2. “Baru dikirim SPDP-nya,” kata Odit Megonondo.
Baca juga : Tewaskan 41 Napi, Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Diduga Gegara Korslet
Hanya saja, Odit Megonondo enggan menceritakan secara detail pelimpahan berkas penyidikan kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, proses hukum di Hotel G2 hingga kini belum dihentikan. Perkara pelanggaran PPKM yang melibatkan pengelola akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ya, lanjut berkasnya lanjut kok. Ini kita tunggu Jaksanya untuk mengambil berkasnya,” ucap Kompol Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/8/2021).
Baca juga : Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, RUU PKS Mendesak untuk Segera Disahkan
Akbar mengaku, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. "(SPPD) sudah,” katanya singkat.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan mengamankan belasan perempuan yang bekerja sebagai terapis, pada Senin (5/7/2021) lalu. Usai penggerebekan, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran aturan pemerintah terkait PPKM Darurat di Hotel G2. Petugas juga menemukan adanya layanan SPA di Hotel G2.
"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres.
Baca juga : Kasus Hotel G2 Berlanjut, Berkas Para Tersangka Segera Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
Kegiatan tersebut, lanjutnya, adalah kegiatan spa dan pijat. Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel berinisial A dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut. "Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh seseorang berinisial AC," tambahnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, polisi juga menyangkakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (RBN)