Catut Nama Baim Wong, 10 Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi

Rabu, 8 September 2021, 00:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebanyak 10 orang yang merupakan komplotan penipu dengan mencatut nama artis Muhammad Ibrahim atau Baim Wong, diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu daerah di kawasan Sulawesi Selatan. Para pelaku ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti adanya laporan dari Baim Wong dan satu orang lainnya pada 6 Agustus 2021.

"Pelapornya juga BW (Baim Wong) dan AL. Ini (pelaku) mencatut nama publik figur yang ada," ujar Yusri dalam keterangannya pada Selasa (7/9).

Baca juga : Komika Coki Pardede Diciduk Polisi

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, modus penipuan para pelaku yakni menggunakan pesan singkat yang dikirimkan secara acak. Adapun narasi pesan tersebut menyatakan bahwa penerima pesan mendapatkan hadiah.

"SMS blast kepada semuanya secara random. Isinya adalah 'Selamat nomor ponsel anda terpilih mendapat hadiah 50 juta dari BaimWong.id_andaspr27c7'. Ini pesan yang dikirimkan," kata Yusri.

Di dalam pesan tersebut, para pelaku juga menyertakan sebuah situs dengan dalih menginformasikan kepada penerima bila ingin mengambil hadiah. "Bila klik https, ini yang pelaku minta untuk komunikasi melalui WA. Itu penerima mau balas SMS itu tidak akan bisa. Nanti baru setelah kita masuk (link) mengikuti apa yang diperintahkan pelaku," imbuh Yusri.

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Selama Pandemi, Pelaksanaan Pendidikan Daring Kacau-balau dan Nggak Efektif

Saat itu, pelaku memperlihatkan bukti berupa struk palsu dengan nominal Rp 50 juta kepada korban atau penerima pesan penipuan hadiah. Namun, para pelaku menyertakan berbagai syarat bila korban ingin mencairkan uang Rp 50 juta yang dijanjikan tersebut.

"Contohnya seperti apa, minta ditransfer untuk administrasi, kemudian lagi pajak pemenang asuransi, minta lagi yang namanya untuk peliputan di TV swasta," jelas Yusri.

Dari aksi penipuannya tersebut, para pelaku meraup uang dari korban sebesar Rp 10 juta hingga Rp 11 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal