Sikapi Temuan Ditjen Dukcapil, Budi: Kami Terus Bina Kasudin, Kasektor dan Kasatpel

Selasa, 7 September 2021, 14:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti temuan penyidakan atas persyaratan tambahan yang tidak sesuai prosedur, yang berlaku di sembilan kelurahan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

"Laporan yang disampaikan tim Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI membuat Dukcapil Provinsi DKI Jakarta akan terus membenahi diri. Tujuannya, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, Selasa (7/9/2021).

Baca juga : Hadiri Pertemuan Para Ketua Parlemen Sedunia, Puan akan Bicara Keadilan Vaksin

Beberapa di antaranya, lanjut Budi, Dukcapil Provinsi DKI Jakarta telah mengevaluasi hasil sidak Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI atas beberapa temuan di lapangan. "Dari temuan tersebut, para Kasudin, Kasektor, dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta terkait wilayah yang disidak oleh tim tersebut, untuk dibina sesuai aturan," ujar Budi.

Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, menyosialisasikan dan membina seluruh pejabat yang melayani masyarakat baik tingkat Provinsi hingga pada tingkat Kelurahan. Pelayanan ini, lanjut Budi, terkait pedoman administrasi pelayanan kependudukan sesuai Perpres 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan Permendagri RI 108 tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Baca juga : Pahmud Ditemuin Mahmud Tewas Gantung Diri di Parkiran Mobil

"Tidak hanya itu, Dukcapil Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di Dinas dan wilayah Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan. Tujuannya, mengecek terkait prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan. Sekaligus mengganti banner-banner layanan ataupun informasi melalui selebaran yang masih beredar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Terakhir, setelah satu minggu mengevaluasi dan membina, jika masih terdapat adanya syarat tambahan, pungli, dan gratifikasi yang tidak sesuai dengan aturan, serta masyarakat dipersulit melakukan pelayanan, maka silakan melalui nomor pengaduan Dinas Dukcapil Prov. DKI Jakarta menghubungi (dilampirkan dengan bukti-bukti pelanggaran).

Baca juga : Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Protokol Kesehatan 

Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi sesuai aturan. Nomor Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta: 081222250781 (Whatsapp). (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal