LampuHijau.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI memberi sanksi tegas kafe Holywings yang berada di Kemang, Jaksel, berupa penutupan sementara lantaran terjadi kerumunan dan pelanggaran jam operasional.
Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 bakal diberlakukan kepada manajemen Holywings, apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.
Baca juga : Di Tengah Pandemi, DKI Jamin Kecukupan Pangan Mustahik
“Ditutup sementara 3 hari,” kata Riza di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Sanksi terhadap Holywings tersebut, kata Riza, sebagai peringatan bagi tempat usaha lain agar tidak coba-coba lalai terhadap aturan protokol kesehatan. Bahkan, Riza mengancam akan menjatuhkan sanksi pidana terhadap tempat usaha yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Tahap 5 dan 6, Dinsos DKI Segera Transfer Dana BST ke Penerima
“Melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana,” lanjut dia.
Selain penutupan sementara, Riza menyebut juga, dikenakan denda yang besarannya tengah dikaji.
Baca juga : Terima Surpres RUU KUP, DPR RI Segera Tindak Lanjuti Sesuai Aturan
Sebagai informasi, kerumunan di Kafe Holywings sempat viral di media sosial Instagram. Dari rekaman video terlihat selain pelanggan tampak berkerumun, sebagian tidak menggunakan masker. Polisi pun mengimbau pengunjung untuk bubar. Saat diminta untuk bubar, para pengunjung langsung berberes dan angkat kaki dari kafe tersebut. (ULI)