LampuHijau.co.id - Warga Blok Empang Muara Angke RW 22 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara menggelar pemilihan Ketua RT/RW untuk pertama kalinya. Ini dilakukan karena penetapan wilayah RT/RW di kawasan tersebut baru dilakukan pada Februari 2018 lalu.
Lurah Plut Rosiwan mengatakan, pemilihan Ketua RT/RW mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah DKI Jakarta. "Pemilihan ketua RT/RW ini dilakukan pertama kalinya karena baru dibentuk pada tahun lalu," kata Rosiwan, Rabu (15/5/2019).
Baca juga : Hari Pertama Puasa, Kapolresta Tangerang Buka Bareng Santri
Saat ini, lanjut Rosiwan, hanya tersisa tiga dari 12 RT yang belum diadakan pemilihan. Masing-masing untuk RT 12, 11, dan 06. Diharapkan, pemilihan RT dan RW di kawasan tersebut dapat dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, sesuai dengan Pergub Nomor 171 Tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1.
"Jika tak mencapai musyawarah mufakat, maka pemilihan Ketua RT/RW akan dilakukan dengan cara menjaring dua atau lebih calon. Tetapi, kemarin di RT 12 tidak mencapai musyawarah mufakat, sehingga diundur untuk menjaring dua atau lebih calon usai Lebaran Idul Fitri mendatang," jelasnya.
Baca juga : Selama Ramadhan, Warga Luar Batang Sedekah Takjil ke Masjid
Rosiwan memastikan, Pasca pemilihan Ketua RT pihaknya akan melanjutkan pemilihan Ketua RW. Serupa dengan pemilihan Ketua RT, diharapkannya pemilihan Ketua RW dapat mencapai musyawarah mufakat secara baik dan lancar.
"Setelah pemilihan Ketua RT rampung, barulah kita beranjak ke pemilihan Ketua RW," tutupnya. (Sep)