LampuHijau.co.id - Ibukota Jakarta sebagai kota metropolitan yang padat penduduk menimbulkan problematika serius khususnya dibidang tanah. Bahkan tak sedikit masalah sengketa yang melibatkan para mafia tanah.
Untuk memberi jalan keluar bagi para pemilik tanah, kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat turun ke masyarakat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
“Mulai awal September 2021, seluruh staf di kantor pertanahan ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat akan turun langsung ke masyarakat untuk memverifikasi bidang-bidang tanah hasil K3 yang ada dan memilah mana-mana saja tanah yang ada alas haknya.
Baca juga : AKBP Sumarni Jadi Harapan Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Subang
Selain itu, pihaknya juga akan memilah mana yang perlu dilakukan perbaikan, mana yang belum diukur dan mana yang terindikasi berada di atas aset pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).” terang Kepala ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Sri Pranoto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 31 Agustus.
Menurut Sri Pranoto, bukan hal yang aneh ketika dirinya mendengar berbagai cerita miring dari masyarakat terhadap pelayanan BPN. Namun, masih kata Sri Pranoto, walaupun aksi ini dianggapnya sudah telat, pihaknya tetap akan melakukan gerakan verifikasi bidang tanah pada September ini bersama Wali Kota Jakarta Barat.
Sri Pranoto memastikan kegiatan aksi verifikasi bidang tanah K-3 di Jakarta Barat akan dimulai pada awal hingga akhir bulan September.
Baca juga : GANAS SIMADU, Wadah Masyarakat Bantu Cegah dan Menangani Bencana di Subang
“Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, salah satu kantor Pertanahan di Wilayah DKI Jakarta selalu berupaya memberikan layanan terbaik dan selalu meningkatkan pelayanan khususnya kepada masyarakat serta memetakan semua bidang tanah yang ada di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat serta melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam penyelesaian program strategis yang ada di Kementerian ATR/BPN,” terang Sri Pranoto.
Untuk mengetahui kegiatan dan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kantah ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Barat membuka layanan informasi dan pelayanan PTSL melalui layanan WhatsApp di nomor 0811 1959 7777.
“Dengan layanan informasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0811 1959 7777 ini, diharapkan masyarakat dapat langsung mendapatkan informasi tentang persyaratan PTSL dan pengaduan tentang pelaksanaan proses PTSL di Wilayah Jakarta Barat,” pungkas Sri Pranoto. (bep)