LampuHijau.co.id - Bangunan gudang keramik di Jalan Simprug Blok V No 1, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya disegel permanen oleh petugas gabungan.
Selain meresahkan warga, pembangunan gudang di tengah pemukiman itu jelas-jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Warga resah dan protes karena di sini merupakan kawasan perumahan, bukan untuk gudang," kata Agus Supriyono Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama, saat dihubungi Selasa (31/8/2021).
Agus mengatakan, keberatan warga karena merasa terganggu dengan suara bising saat pelaksanaan pembangunan. Selain itu, keberadaan bangunan gudang dianggap menyalahi aturan zonasi dan fungsi.
Baca juga : Pembangunan dan Pendidikan di Papua Perlu Perhatian Khusus
"Makanya masalah ini sudah sampai ke wali kota atas laporan kuasa hukum dari warga yang keberatan," kata Agus. Agus menyebut, pada bulan Mei 2021 lalu pihaknya sudah merekomendasikan kepada Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar paksa.
Namun, karena memasuki masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), rencana pembongkaran oleh Satpol PP urung dilaksanakan. "Dan saat PPKM justru dimanfaatkan pemilik untuk meneruskan pembangunan gudang tanpa IMB ini," ungkapnya.
Baca juga : Langgar IMB, Gedung Lima Lantai di Fatmawati Dibongkar Paksa
"Itu makanya kita segel permanen dengan menggembok pintu pagar akses keluar masuk gudang ini," tambah Agus. Agus menyebut, saat melakukan penyegelan permanen dengan menggembok pintu gudang, pihaknya melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri.
Sebelum pintu pagar digembok dengan rantai, petugas lebih dahulu mengeluarkan para pekerja dan barang-barang dari dalam gudang. "Sehingga jika ada upaya pengrusakan gembok dan segel di kemudian hari, urusannya pidana," ancam Agus. (RBN)